Pidsus Kejari Makassar Seret 2 Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI

NEWSSULSEL.id, Makassar –Kasus korupsi penyalahgunaan dana hiba Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, menyeret dua tersangka baru.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi penyalagunaan dana hiba Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Berinisial HH dan JTU.

Butuh Rental Mobil Nyaman Hubungi No: 0859 6581 9669 – 0878 1959 5557

Kedua tersangka saat itu diketahui berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.

Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.

“Keduanya ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan di lapas kelas 1 Makasaar Jumat (14/2/2025)” jelas Andi Alamsyah kepada wartawan didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2022-2023 itu, Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

Yaitu, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris Umum KONI Makassar, Muhammad Taufik.

Dalam kasus tersebut. Kejari Makassar menerapkan pasal  kepada ketiga tersangka ini melanggar primair pasal 2 ayat satu Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 dan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar saat mengumumkan penetapan tersangka dengan total saksi yang diperiksa sebanyak 49 orang.

Lp. Asril

Periksa Juga

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkotika Tangkap Pegawai Rupbasan Kls 1 Mksr & Honorer PU

Bagikan       NEWSSULSEL.id, Makassar –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, gagalkan peredaran Narkotika nilai Miliaran Rupiah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *