PN Makassar Vonis Satpol PP Yang Aniaya Pasutri di Gowa 6 Bulan Penjara

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa Mardani Hamdan, yang menjadi pesakitan kasus pemukulan pasutri pemilik warkop di Gowa, Sulsel divonis bersalah oleh PN Makassar. 6 bulan penjara.

“Sudah diputus kemarin Selasa. Pak Mardani divonis 6 bulan penjara,” kata kuasa  hukum oknum.Satpol PP, Syafril Hamzah, saat konfirmasi awak media inj Rabu 03 Nov 2021.

Pada putusan tersebut, kata Safril, hukuman Mardani akan dikurangi dengan masa tahanan dia. Saat ini Mardani berada di Rutan Kelas I Makassar sejak Juli lalu. Dia menyebut pihaknya belum bersikap atas putusan hakim ini.

“Saya belum ada sikap soal putusan ini, apakah mau banding atau tidak,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani Hamdan ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri bernama Ivan (24) dan Amriana (34) saat razia PPKM mikro di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu 14 Juli 2021 lalu.

Penganiayaan tersebut juga sempat terekam kamera pengawas CCTV hingga siaran live streaming korban. Akibat penganiayaan itu, Mardani dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan…(*).

Lp. Rosita
Editor. Bang Fly

Periksa Juga

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan, Sita Senjata dan Barang Bukti

Bagikan      Jelang HUT Ke 10 Media Siber Newssulsel Grup NEWSSULSEL.id, Makassar – Unit V Resmob Subdit …

Tinggalkan Balasan