NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Pria inisial ZN (36) asal Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditangkap polisi usai memperkosa anak kandungnya yang masih dibawah umur. Pelaku kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Usai melakukan perbuatan bejatnya.
Penangkapan buruan, pelaku pemerkosa anak kandung sendiri di Pinrang di Kaltim, diungkap pihak Polres Pinrang.
“Tim melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Samarinda,” beber Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan kepada awak media ini, Selasa 16 Agust 2022.
Pelaku pemerkosa diringkus di Kecamatan Palarang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu 10 Agust 2022. ZN pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya Pelaku awalnya sempat mengelak atas perbuatannya saat diinterogasi. Namun pada akhirnya, Ia pun mengaku telah memerkosa anak kandungnya sekali.
“(Pelaku) sempat mengelak, tetapi setelah terdesak Ia mengakui telah menyetubuhi korban satu kali,” jelas Murgan.
Kendati begitu pengakuannya, pihak penyidik masih akan mendalami keterangan tersangka. Pasalnya korban mengaku disetubuhi tiga kali oleh pelaku dalam hal ini bapak kandungnya.
“Korban bilang digauli tiga kali, sementara bapak (pelaku) bilang hanya sekali saja. Jadi ada selisih keterangan,” ungkapnya.
Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan menuturkan, aksi bejat pelaku NZ terjadi pada sekitar bulan Juni-Juli 2022, usai pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya.
Pelaku masuk ke kamar anaknya dan melancarkan perbuatannya bejatnya. Namun anaknya terbangun hingga pelaku NZ mengancam korban saat pakai keris sehingga korban tidak berani melawan.
“Pelaku mengancam korban dengan keris dan berkata awas jika kau melapor ke orang lain, saya potong lehermu,” imbuh Morgan.
Perbuatan bejat pelaku membuat alat vital korban mengalami luka. Dari hasil visum menunjukkan adanya luka robek di kemaluan korban, Ia diancam pidana 15 tahun penjara ditamba hukuman 1/3 dari pidana pokok tegas Murgan…(*).
Lp. Alamsyah
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita



