NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Setelah sempat buron sebulan, RN (18), pelaku pembobolan dan pencurian di sejumlah masjid yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, saat melintas di wilayah Jalan Kerung-kerung.
Panit 1 Opsnal Polsek Makassar Ipda Andi Fahruddin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat pihaknya bahwa RN berada di salah satu tempat, lalu kita tangkap.
“Pelaku ini sempat kabur dan buron kurang lebih selama satu bulan setelah melakukan aksi pembobolan dan pencurian di Masjid,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian, ia membobol masjid bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
Saat melakukan aksinya, mereka masuk ke lantai dua sebuah masjid kemudian mencuri pintu, pendingin ruangan, serta kipas angin hingga pihak masjid mengalami kerugian kurang lebih sepuluh juta rupiah.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Makassar.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara kurang lebih lima tahun,” tegasnya…(*).
Lp. Chaerul
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita