Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-Sabu Dari 2 Napi Lapas Banjarmasin

NEWSSULSEL.online, BULUNGAN – Tim Polres Bulungan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dikendalikan dua orabg napi dari dua Lapas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran narkoba melalui mobil travel lintas provinsi, pada Senin 2 Mei 2022.

Satresnarkoba Polres Bulungan kemudian melakukan penyelidikan hampir ke semua agen travel mobil. Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi, adanya seorang membawa sabu-sabu menggunakan di salah satu mobil travel tujuan Banjarmasin.

“Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut sekaligus digeledah. Hingga ditemukan ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 kilogram,” ungkap AKBP Ronaldo melalui yang dibagikan, Sabtu 28 Mei 2022.

Saat digrebek petugas, sabu-sabu seberat 1 kilogram itu dalam penguasaan tersangka berinisial MU. Kepada polisi MU mengaku, kalau sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DI yang hingga saat ini masih jadi buronan polisi.

“Diselidiki lebih jauh, sabu yang dalam penguasaan MU ini, ternyata merupakan pesanan dari seorang berinisial IP yang saat ini berada (tahanan) di Lapas Banjarmasin,” terangnya.

AKBP Ronaldo menuturkan, setelah menciduk MU, petugas melakukan pengembangan ke Banjarmasin guna menangkap kurir penerima kristal mematikan tersebut. Setibanya di Kota Banjarmasin, petugas berhasil menangkap dua kurir sabu suruhan IP.

“Petugas menangkap dua pelaku berinisial KI dan AN. Keduanya ini merupakan kurir yang diberikan tugas IP mengambil sabu dari MU,” ucapnya.

Saat diinterogasi petugas, KI dan AN mengaku rencananya setelah mengambil barang haram itu dari MU, mereka diperintahkan IP untuk mengantarkan sabu-sabu itu kepada seorang berinisial WA.

“Sementara WA ini, ternyata adalah orang suruhan atau kurir dari pelaku berinisial SA. Pelaku SA ini, merupakan pembeli sekaligus pemilik sabu-sabu yang pasokan dari IP,” terangnya.

Ditambahkan AKBP Ronaldo, bahwa tersangka berinisial SA merupakan narapidana di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap enam pelaku peredaran sabu-sabu.

“Jadi, totalnya ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat sebagai kurirnya, dan dua yang masih mendekam di Lapas Banjarbaru dan Lapas Teluk Dalam,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kedua narapidana masih ditahan di Lapas Banjarmasin dan Lapas Teluk Dalam. Sedangkan keempat kurir kini sudah ditahan di Rutan Polres Bulungan…(*).

Lp. Afit
Editor. Bang fly

Periksa Juga

Ini Wajah Sindikat Jaringan Pemangsa & Penadah Mobil Rental Makassar

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar –  Sindikat  penggelapan kendaraan yang menyasar pengelola rental mobil, tergolong jaringan kejahan berbahaya ngeri …

Tinggalkan Balasan