NEWSSULSEL.online, LUTRA – Seorang ayah biadab berinisial SP di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah ketahuan memperkosa 3 putri kandungnya. Aksi biadab SP ini dilakukan sejak 2017 atau 4 tahun silam.
“Korban telah diperkosa berkali-kali dan selalu melakukan pemaksaan ataupun pengancaman kepada korban,” ujar Kapolres Lutra AKBP Alfian Nurnas kepada awak media ini, Jumat 17 Des 2021.
Dua putri kembar pelaku korban pemerkosaan yang Ia lakukan saat ini sama-sama berusia 19 Tahun. Sedang putri ketiga pelaku berusia 18 tahun.
“Dua putri kembar pelaku saat ini 19 tahun, pertama kali disetubuhi pada usiah masih 15 tahun,” ungkap Alfian.
“Kemudian yang putri ketiga saat ini 18 tahun dan saat pertama kali disetubuhi masih berusia 17 tahun,” sambung Alfian.
Setelah bertahun-tahun, aksi pelaku tersebut terbongkar karena salah satu putri korban melapor ke polisi pada Rabu 15 Des 2021. Pelaku pun langsung digelandang Polisi ke Mapolres Lutra.
Pelaku ditetapkan menjadi tersangka hingga dijerat Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)…(*).
Editor. Bang Fly