NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Sidang pembacaan tuntutan kasus perkara tindak pidana kekerasan, Polisi todong anak dengan senjata api di Pengadilan Negeri Watampone, Sulsel, 6 bulan penjara oleh Jaksa 16 Agust 2021, menuai sorotan.
Sumber Newssulsel.online, menyebut. Tuntutan Jaksa kepada terdakwa sebagai anggota Polisi dianggap sangat ringan, dan sampinkan sanksi pemberatan terhadap pelaku, serta tak melihat kasus kekerasan terhadap anak sebagai persoalan serius.
“Tuntutan penuntut umum 6 bulan penjarah jauh dari ancaman pidana maksimal tindak pidana yang didakwakan, penuntut tidak pertimbangkan sanksi pemberatan terhadap pelaku anggota polisi,” ujar Yusri syam warga Jl Kemauan Rabu 17 Agust 2022 malam.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak, 19 Agust 2022 terlihat oleh keluarga korban, Hakim dan penuntut umum masih menggunakan atribut lengkap, dianggap tidak sesui UU No 11 2012 tetang Sistim Peradilan Anak (tidak gunakan toga atau atribut kedinasan.
Penyimpangan atas ketentuan ini pun menjadi dasar pengajuan pemantauan sidang oleh Komisi Yudisial, agar jaminan perlindungan
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan juga diskriminasi”
Olehnya LBH Makassar meminta agar hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan, untuk menjatuhi terdakwa hukuman maksimal dan pemberatan berupa hukuman penjara beserta denda.
“Kejaksaan Negeri Bone mengevaluasi penuntutan atas terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap penuntut umum,” kata Ridwan…(*).
Lp. Asril
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita



