NEWSSULSEL.online, PINRANG – Pekerjaan proyek siluman pembangunan taman kanak-kanak (TK) di Desa Paria, kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan jadi perhatian warga setempat Serta soroton lembaga swadaya masayarakat LSM.
Pasalnya, proyek siluman pembangunan TK ini terlihat, hampir sepekan dikerjakan tanpa papan informasi, nama proyek pembangunan. hingga muncul dugaan publik beragaram terkait proyek tersebut .
“Proyek tanpa gunakan papan nama pekerjaan itu, terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas warga sekitar kepada Media Newsulsel.online, Sabtu 09 Juli 2022.
Menurut Kordinator Investigasi LSM Progress Sulsel Ahmad menuturkan. pihak pemborong atau kontraktor mestinya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai aturan yang di tetapkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa, nilainya berapa, jangka waktu pekerjaan selesai kapan, serta consultants nya siapa.
“Proyek pembangunan TK di Desa Paria itu diduga langgar UU KIP No14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik dibiayai negara wajib memasang papan proyek dilokasi kegiatan,” ungkapnya.
Ahmad menyebut pelanggaran proyek siluman abaikan azas transparansi diduga agar masyarakat tak dapat ikut serta dalam proses pengawasan proyek yang di kerjakan, sesui yang di atur pada UU no 5 th 1999 terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 35 huruf (f), juga didalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
“Praktek persekongkolan dalam tender ini berdasarkan aturan undang-undang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, karena untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang baik,” ujarnya..(*).
Lp. Idul
Editor. Bang fly