NEWSSULSEL.online, MINAHASA – Seorang pria berinisial AP (24) yang berstatus mahasiswa ditangkap Satuan Reskrim Polres Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Gegara diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.

Kini, pria asal Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, AP diduga telah melakukan tindak pidana pornografi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/31/I/2022/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut Kamis tanggal 20 Januari 2022, oleh korban berinisial ER.
“Aksi pelaku dilaporkan oleh korban seorang mahasiswi berinisial ER,” kata Jules, saat di konfirmasi awak media inj Sabtu 22 Januari 2022.
Menurutnya, aksi perekaman terhadap wanita yang sedang mandi itu terjadi Kamis 20 Januari 2022, sekitar pukul 07.10 Wita di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, di dalam kamar mandi salah satu rumah kos.
“Saat itu tersangka pelaku diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan handphone (HP) merk Oppo,” ujar Jules.
Tersangka pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini sudah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.
“Tersangka diduga melanggar pasal 35 juncto pasal 9 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” jelas Jules…(*).
Lp. Deky
Editor. Bang Fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita