DKURIRONLINE.com, MAKASSAR – Resmob Polda Sulsel berhasil Ringkus Muhammad Naba (37) lantaran kepemilikan senjata api (senpi) rakitan berbentuk Pulpen, (pen gun) tanpa izin, diduga akan digunakan melakukan tidak kejahatan, di dusum Bonto Ramba, desa Abbulo Sibatang, kec. Marusu, kab. Maros, Sulawesi Selatan.
Selain senjata api rakitan jenis pen gun diamankan polisi, dari tangan tersangaka disiita sejumlah amunisi aktif 22 mm, hingga pelaku dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Wakapolda Sulsel Brigjen Dr. Adnas yang meminpin langsung press release terkait pengungkapan kasus tersebut mengatakan, kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan hal terlarang UU, pihaknya akan menelusuri sumber produksi senpi rakitan ini agar tak beredar di masyarakat.
“Hal ini sebagai antisipasi supaya tidak berkembang, dan ini jadikan senjata yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan,” papar Adnas di hadapan para wartawan Jumat 22 Januari 2020.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Indra Jaya menuturkan pemilik pen gun diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Diduga pelaku memproduksi dan memperjualbelikan pen gun tersebut”, kata Indra.
Terkait penangkapan pemilik senjata rakitan ilegal dari tangan Muhammad Dg Naba. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo berpesan kepada masyarakat, segera melaporkan jika melihat dan mengetahui keberadaan senp, senpi rakitan (ilegal) dimiliki seseorang tanpa izin.
” Sebab keberadaan senjata-senjata ini sangat berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal, dan berpengaruh terhadap meningkatnya kejahatan pada situasi tidak stabil di suatu daerah, senpi jenis ini banyak digunakan kelompok sparatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lain,” jelas Ibrahim Tompo secara tertulis di sampaikan ke DKURIRONLINE.com
Ia pun berharap, kondisi kamtibmas dapat selalu terjaga, olehnya itu Polri ingatkan kepada siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui Lakukan Pembiran adanya senjata api rakitan ilegal beredar di masyarakat maka “akan dikenakan hukum,” Tegas Ibrahim Tompo Pamen Polri berpangkat 3 Bunga ini…(*).
Lp. Rosita
Editor. Andi PW