NEWSSULSEL.id, Soppeng –Seorang simpatisan salah 1 caleg DPR RI bernama Amris (42) di Kabupaten (Kab) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Amris ditetapkan sebagai tersangka lantaran ketahuan menyelipkan kartu nama caleg dukungannya saat bagikan insentif untuk guru mengaji.
“Kemarin telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka AR yang merupakan simpatisan salah satu caleg,” ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan ke awak media, Kamis (1/2/2024).
Ridwan mengatakan penyaluran bantuan tersebut dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada para guru mengaji di Kecamatan (Kec) Marioriwawo, Kab Soppeng Kamis (21/1/2023) lalu.
Menurut Ridwan, Amris sendiri ikut membagikan saat hadir pada pembagian insentif untuk guru mengaji di Kantor KUA Marioriwawo, Takkalala sebesar Rp 400 ribu kepada guru mengaji sambil menyertakan kartu nama caleg DPR RI dari partai PDIP atas nama Samsu Niang.
“Besaran bantuannya Rp 400 ribu, temuan Bawaslu, setelah itu dibuatkan laporan di kepolisian,” ujarnya.
Ridwan menambahkan, Amris sudah diperiksa selaku tersangka. Sekarang penyidik mengumpulkan berkas administrasi penyidikan untuk melimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka belum ditahan, hanya kita lengkapi berkas penyidikannya. Tersangka sesuai fakta unsur delik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ridwan.
“Di ketentuan pidana itu dia melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf H dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” jelasnya…(*).
Lp. Icha
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita