STATUS PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH NELAYAN di LUWU TIMUR TH 2015, DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN

NEWSSULSEL.id – Kejaksaan Negeri Luwu Timur tanggung tanggung membasi para korupsi di wilayah hukum Luwu timur, terbukti melalui rangkaian proses pemeriksaan pada Tahap Penyelidikan Selasa Tanggal 23 Mei 2023,

Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah meningkatkan status Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pembagunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 di Desa Wewangriu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur dari Tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 146/P.4.36/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Dapat kami sampaikan bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Nelayan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Rumah Khusus Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 untuk sebanyak 50 (lima puluh) unit rumah yang terletak di Desa Wewangriu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.

Pekerjaan kegiatan pembangunan rumah khusus nelayan tersebut dilaksanakan oleh PT TM dengan nilai pelaksanaan pekerjaan Rp5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan paket manajemen Konstruksi senilai Rp1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. EP. Sehingga total anggaran pelaksanaan pembangunan rumah khusus nelayan tersebut sejumlah Rp7.514.729.000,- (tujuh miliar lima ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang anggaranya bersumberkan dari APBN Kementerian PUPR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Teknis ditemukan fakta ketidaksesuain spesifikasi antara RAB dan gambar prototype rumah khusus nelayan dengan fisik bangunan terpasang dan terdapat fakta beberapa item pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana pembangunan rumah khusus nelayan di Desa Wewangriu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.

Atas indikasi ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dan tidak dilaksanakannya sejumlah kegiatan pekerjaan tersebut sehinga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dugaan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana…(*)

 

Lp. Idul

 

Periksa Juga

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan, Sita Senjata dan Barang Bukti

Bagikan      Jelang HUT Ke 10 Media Siber Newssulsel Grup NEWSSULSEL.id, Makassar – Unit V Resmob Subdit …

Tinggalkan Balasan