NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Subdit II unit 4 Ditnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit 4. AKP. Maulud, berhasil mengamankan seorang warga jalan Melati, Lalabata, kab. Sidrap berinisial SPR, Minggu 7 Agust 2022, sekira pukul. 18.30 Wita.
“Alhamdulillah, kerja keras Personil dilapangan, SPR diamankan bersama I Sachet Shabu dengan berat 1,87 Gram dan I buah HP, “kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Doddy Rahmawan S. Ik.
Selanjutnya menurut Doddy, SPR digelandang ke Mako Ditnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan kepada SPR yaitu Pasal 114 (ayat I), Pasal 112 (ayat I) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
“Personil kemudian menggelandan SPR ke Mako Ditnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR akan dikenakan Pasal 114 dan 112 (ayat I) UU Narkotika No.35 Tahun 2009,” jelas Doddy…(*).
Lp. Asril
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita