Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah Bulan Ini, Andi Sudirman Gubernur Defenitif

NEWSSULSEL.inline, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah,M.Agr. sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nan aktif periode 2018–2023.

Menurut sumber Newssulsel.online, di Pemprov Sulsel telah mengirim salinan amar putusan pengadilan terkait kasus hukum yang menimpa mantan Bupati Banteng itu, usai putusan vonis Tindak Pindah Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) telah inkrah.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi mengatakan, salinan putusan tersebut telah sampai ke sekretariat negara.

“Sudah kita kirim salinan amar putusan majelis hakim dan sudah sampai di Sekretariat Negara. Kita menunggu Keppres terkait itu,” ucap Andi Aslam Patonangi, Kamis 06 Januari 2021.

menurutnya Keppres tersebut diterima pada bulan Januari ini.

“Surat kita kirim tanggal 24 Desember 2021 lalu. Itu biasanya tidak cukup sebulan. Kita berharapnya (bulan ini) begitu,” ungkapnya

Kata dia, Keppres tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika Keppres sudah keluar, maka Nurdin Abdullah sudah resmi tidak lagi menjadi kepala daerah.

Setelah itu keluar nanti prosesnya melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada lagi. Jadi nanti ada dua Keppres,” jelasnya.

Keppres pertama akan menetapkan Nurdin Abdullah tidak lagi menjadi kepala daerah.

Sementara Keppres kedua menetapkan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi gubernur definitif.

Diketahui, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa lingkup Pemprov Sulsel.

Kini, Nurdin Abdullah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat…(*).

Editor. Suherman

Periksa Juga

Ini Wajah Sindikat Jaringan Pemangsa & Penadah Mobil Rental Makassar

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar –  Sindikat  penggelapan kendaraan yang menyasar pengelola rental mobil, tergolong jaringan kejahan berbahaya ngeri …

Tinggalkan Balasan