NEWSSULSEL.id,- Tukang las inisial JM (42) di Kabupaten Pinrang, terciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP-Sulsel) saat hendak salurkan paket sabu seberat 1 kilogram.
Tukang las itu mau jadi kurir narkoba lantaran tergiur iming-imingi upah Rp 50 juta.
“Kami telah mengamankan seorang pria inisial JM yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasi Intelijen dan Penyidikan BNNP Sulsel Syahril Said Kamis (7/12/2023).
Pelaku ditangkap didaerah Kelurahan Temmasarangnge, Kabupaten Pinrang, Kamis (3/12) sekitar pukul 14.00 Wita, beserta barang bukti sabu 1 kg yang disimpan dalam jok motor yang digunakan.
“Kami menemukan barang bukti 1 kg yang disimpan pelaku di dalam jok motornya,” jelas Syahril Said
Menurut Syharil, JM bekerja atas perintah pelaku inisial B yang masih dalam penyelidikan. JM akan mendapatkan bayaran Rp 50 juta jika sabu itu sampai di tangan pemesan di daerah Pinrang
“Pelaku ini kurir, mengakui sabu akan diantar ke seseorang di daerah Kabupaten Pinrang, pengirim dan pemesan barang lagi ditelusuril” ungkap Syahril.
Pihaknya saat ini masih mendalami sosok B yang diduga bandar sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku JM berkenalan dengan B saat di Malaysia.
“Dia (JM) tukang las, dia mengenal B saat dia tinggal di Malaysia,” ungkap Syahril.
JM saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku JM terancam dijerat Pasal 14 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati.
Lp. Alif