Terkait Korupsi, Kejati Sulsel Didesak Jerat 27 Camat dan Mantan Camat di Makassar

NEWSSULSEL.id – Kejaksaan Tinggi Sulsel didesak menetapkan 27 camat yang terlibat dalam korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar sebagai tersangka. Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar menandakan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut makin terang benderang.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar mengatakan pada pasal 4 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Hal ini sering sekali disampaikan oleh penyidik Kejati Sulsel, namun aksinya tidak dilakukan.

Adanya penyembalian yang dilakukan 27 camat yang menjabat saat itu bisa diartikan sebagai pengakuan dosa. Hal tersebut ditandai dengan pengembalian uang yang mereka terima.

“Jadi apa lagi yang ditunggu. Otaknya telah ditangkap dan dijadikan tersangka dan akan disidangkan. Lantas yang turut membantu dan menikmati bagaimana? Masa cukup pengembalian saja, itu tidak adil,” kata Ansar, Jumat 13 Januari 2023.

Hal serupa juga diutarakan Ketua Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma. Dia menuturkan pengembalian uang ke negara itu sudah lebih dari cukup membuktikan 27 Camat itu sudah memenuhi unsur pidana.

“Lantas yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kenapa tidak ditetapkan tersangka. Bukanya peran mereka dengan sama dengan dua mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan Muh Iqbal Asnan, serat mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim,”ujar Farid…(*).

Lp. Asril

Periksa Juga

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan, Sita Senjata dan Barang Bukti

Bagikan      Jelang HUT Ke 10 Media Siber Newssulsel Grup NEWSSULSEL.id, Makassar – Unit V Resmob Subdit …

Tinggalkan Balasan