NEWSSULSEL.online, PANGKEP – Kades Biring Ere, Kecamatan Bungoro, M Syawir resmi ditahan oleh pihak Mapolres Pangkep, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penambangan ilegal dilakukan di Desa Biring Ere beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkap Kanit Tipidter Polres Pangkep, Ipda Aprinando saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Pangkep, Jumat 5 Agust 2022. mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta menetapkan tersangka atas tindak pidana penambangan tanpa izin dengan tersangka, M Syawir Kepala Desa Biring Era dan Abd Muhid pemilik alat berat.
“Dimana ancaman pidana paling lama 5 tahun. Juni lalu, personel Polres Pangkep melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu yang tidak mempunyai izin dengan berupa alat eskavator yang digunakan, dengan modus pembuatan destinasi wisata,” paparnya.
Namun hasil penambangan itu, diketahui dilakukan untuk dijual. “Kegiatan penambangan itu hasilnya dijual untuk sewa alat berat dan lebihnya diserahkan ke kepala desa,” ungkapnya.
Lp. Arul
Editot. Bang fly