Evaluasi Seluruh Jabatan di Tiap OPD, Wali Kota Makassar Berlakukan Moratorium

NEWSSULSEL.id, Pemerintah Kota Makassar resmi berlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Makassar
Kebijakan itu berlaku sejak 1 Juli 2025 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPSDM/VI/2025.

Menurut Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, penghentian sementara mutasi ini dilakukan dalam rangka penataan ulang distribusi pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Penataan ulang distribusi pegawai, rasio belanja pegawai, serta evaluasi jabatan dan beban kerja masing-masing OPD,” jelas Munafri, ke awak media ini Senin (7/7/2025).

Evaluasi menyeluruh terhadap struktur jabatan dan kebutuhan tenaga kerja di tiap OPD menjadi alasan utama di balik moratorium ini ungkap Munafri

Adapun usulan mutasi yang telah diajukan namun belum memperoleh Nota Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 Juni 2025, turut tertunda. Dia pun tegaskan moratorium akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Moratorium berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Munafri.

Lp. Asri BM

Periksa Juga

SMAN 8 Bulukumba Gelar Workshop : Merancang Pembelajaran Deep Learning Berbasis AI  

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Bulukumba – Semangat transformasi digital pembelajaran terus bergulir di Bulukumba. Setelah sukses menggelar IHT …

Tinggalkan Balasan