NEWSSULSEL.id, Makassar – Tim Sat Reskrim Polresta Gowa mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan 19 mobil rental oleh seorang perempuan inisial AA (34). Pelaku ditangkap Unit resmob di salah satu hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Rencana kami akan lakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman saat pengungkapan kasus di Mapolresta Gowa, Rabu (17/9/2026).
Sejauh ini, masih satu tersangka dalam diproses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang diduga ikut membantu dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng inisial AB.
“Sementara ini kita masih dalami penyelidikan lebih mendalam untuk tersangka yang lainnya. Kita juga melaksanakan upaya paksa penyitaan kendaraan tersebut digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng. (keterlibatan) masih kita dalami,” sebut Kapolres Gowa.
Kapolres Gowa menyebut, selain anggota DPRD Banteng, ada dugaan anggota Polri ikut terlibat dalam kasus ini, penyidik masih menelusuri serta mendalami keterangan tersangka. Bila terbukti, dilakukan tindak tegas.
“Ini masih kita dalami (anggota Polri), apa keterlibatannya, seperti apa. Tentu kita melakukan upaya paksa, penangkapan (bila terlibat) terhadap pelaku-pelaku yang memang ada kaitannya dengan rangkaian peristiwa penipuan dan penggelapan ini,” ucapnya
Dari hasil pengungkapan itu, kata Yusuf, sudah delapan unit yang disita menjadi barang bukti. Sisanya 11 unit masih dalam pencarian. Jika memungkinkan, kendaraan tersebut ditemukan, maka dilaksanakan upaya paksa pengambilan barang bukti.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan doakan, kita bisa melakukan upaya paksa terhadap (pembeli) yang masih menggunakan kendaraan tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya memahami serta hati-hati bekerja, mengingat tersangka ini lihai memalsukan surat kendaraan seperti BPKB dan STNK ketika dijual ke pembelinya.
Sebab, secara scientific crime investigation perlu dicek apa benar asli atau memang palsu. Penyidik, lanjut dia, tentunya berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menguji sejauh mana keaslian BPKB dan STNK tersebut atau sudah dipalsukan.
Kronologi kejadian pada Juni 2025, tersangka AA mulai menyewa mobil di jasa rental saudara korban I. Dan pada Oktober 2025, menyampaikan kepada korban mencari mobil tambahan untuk keperluan operasional dapur SPPG, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bantaeng, dengan jaminan sertipikat tanah palsu.
Dari Oktober 2025-April 2026 tercatat sudah 19 unit berbagai merek disewa dengan harga bervariasi antara Rp13 juta-21 juta per bulan. Belakangan, tersangka AA pada Desember 2025 memiliki niat jahat. Modusnya, membuat surat kendaraan diduga palsu disesuaikan tipe kendaraan, nomor mesin, rangka dan nomor platnya.
Kendaraan ini digadaikan ke beberapa orang di Kabupaten Bantaeng dengan kisaran Rp150 juta-Rp350 juta per unitnya, tanpa sepengetahuan korban I. Selain itu, pada Mei 2026, tersangka tidak membayar sewa rental, dan melarikan diri. Beruntung, sejumlah mobil ditemukan setelah GPS di mobil dilacak keberadaannya.
Akibat perbuatannya, disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Sedangkan, untuk dugaan pemalsuan surat BPKB dan STNK, penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam…(*).
Lp. Asril
News Sulsel Narasi Kuat Berdaulat