NEWSSULSEL.id, NTT – Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua perwira anggota Polri berinisial IPTU HPD dan AIPDA DGL gegara dugaan kasus penyalundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ribuan liter yang ditemukan di Jalan Trans Flores Kamis (16/4_2026) lalu
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, kedua anggota tersebut telah ditahan sejak Minggu (25/4/2026).
“Penahanan terhadap keduanya telah dilaksanakan untuk jangka waktu selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Henry saat dikonfirmasi awak media Selasa (28/4/2026).
Henry mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Selain itu, berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami tegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk keterlibatan anggota Polri,” ujarnya.
Kedua anggota polri yang ditahan Polda NTT itu menurut sumber, adalah Kanit Paminal dan Danki Brimob…
Lp. Selo
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita