Diduga Gegara Jual Aset Sitaan Kasus, Jaksa Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar

NEWSSULSEL.id, Makassar – Pembongkaran kasus dugaan penjualan barang bukti oleh oknum jaksa kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang jaksa berinisial IR yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Mencuatnya kasus ini ke publik lantaran berkaitan dengan pengelolaan barang bukti perkara besar investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang merugikan masyarakat menyapaii triliunan rupiah.

Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan bahwa IR jaksa aktif yang tengah menjalani proses hukum.

“Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” kata Jonathan kepada awak media ini

Meski demikian, pihak Kejati Banten belum merinci secara detail kronologi perkara tersebut. Ia meminta agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani kasus.

Berdasarkan informasi yang dihimpung aqak media Newssulsel.id, ugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penjualan atau pengelepan bukti sitaan, berasal dari kasus investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.

Aset-aset tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan pemulihan kerugian korban. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa sebagian aset tidak dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok, dan juga pernah bertugas di wilayah hukum Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejati Banten.

Dugaan tindak pidana disinyalir terjadi saat IR masih bertugas di Jawa Barat, bukan ketika menjabat di Banten.

Pihak Kejati Banten menegaskan bahwa kasus yang menjerat IR tidak berkaitan dengan perkara First Travel yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan publik.

Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” ujar Jonathan. Penegasan informasi iyang sempat beredar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman…

Perkara KSP Pandawa Mandiri Group sendiri merupakan salah satu skandal investasi bodong terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian korban mencapai Rp3,3 triliun.

Saat ini, IR telah ditahan dan menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran yang terjadi…(*)

Lp. Putri

Periksa Juga

Hari Ini Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Terlapor di Bareskrim Polri

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Jakarta – Hari ini, Jumat, (10/04/2026), Tim hukum dari Garuda Astacita Nusantara (GAN) mendatangi …

Tinggalkan Balasan