Atasi Antrean Bikin Warga Murka. Pertamina Terapkan Sistim Ganjil Genap di SPBU Sulsel

NEWSSULSEL.id, Makassar – Pertamina Patra Niaga memastikan penerapan ganjil genap mulai diberlakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sulawesi Selatan (Sulsel)

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai antrean panjang dalam beberapa hari terakhir.

Community Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Okky Aditya mengakan kebijakan ganjil-genap tuk pembelian SPBU Sulawesi Selatan diberlakukan mulai hari ini

“Kendaraan dengan plat nomir ganjil bisa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Selatan mulai hari ini Minggu (13/8/2026) di SPBU,” jelas Okky

Selanjutnya kendaraan berplat nomor genap lakukan pengisian BBM mulai besok Senin (14/9/2026) agar pengisian dapat berjaan tertib, efektif.

“Hal ini dilakukan agar penerapannya dapat berjalan tertib, efektif, di tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Okky.

Pertamina mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan, sangat menentukan kelancaran arus pelayanan di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya agar pelayanan di SPBU dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan merata,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta PT Pertamina Patra Niaga menerapkan sejumlah langkah untuk mengurai antrean panjang kendaraan di SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Selain ganjil-genap, Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM untuk kendaraan truk dijadwalkan pada malam hari. Langkah ini dinilai dapat mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

Kendaraan pribadi juga diminta hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.

“Pembatasan tersebut ditujukan untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang,” kata Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Kasman dalam surat tersebut.

Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina menertibkan operasional SPBU, khususnya terkait ketersediaan operator pada setiap nozel. SPBU yang tidak memenuhi ketentuan diminta diberikan sanksi.

“Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi,” tegas Kasman…(*)

Lp. Tim Redaksi

Periksa Juga

Kapolrestabes Makassar Sertijabkan 3 Kasat & 4 Polsek Jajaran, Ka Lantas Dijabat AKBP Siska DS

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Polrestabes Makassar menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan …

Tinggalkan Balasan