NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Hingga hari ini Pasar Malam yang diduga dapat jadi klaster baru penyebaran COVID-19 depan masjid raya dilapangan sepak bola KALONGKONG Desa Bontosunggu Takalar tanpa izin instansi pemerintah kabupaten juga izin keramaian dari aparat kepolisian tetap buka ada apa
diduga pemohon izin dapat rekomendasi camat catut nama APPM menurut sumber Newsulsel.online
Tanpa izin kegiatan dibenarkan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar, Hj Hasia SE, MM saat dikonfirmasi Selasa 20 Okt 2020 terkait pasar malam yang diduga dapat jadi klaster baru penyebaran Corona mengatakan.
beberapa pengunjun di pasar malam tak tertip terapkan protokol kesehatan
Menurut, sejauh ini pihak Kesbangpol Takalar belum menandatangani dan memberikan izin kepada pihak pengelola pasar malam yang sedang beroperasi di Galesong Utara.
“Saya belum menandatangani dan memberikan izin kepada pihak pengelola pasar malam yang beroperasi di Galesong Utara,” jelas Hj Hasia via telepon.
Hingga berita ini diterbitkan ucapan kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto kepada wartawan saat di konfirmasi akan menutup pasar malam tidak terbukti kegiatan tetap beroperasi,..(*).
Lp. Rusman Apo
Editor. Andi PW
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita