BARESKRIM POLRI, KASUS BARU HABIB RIZIEQ DIKENAKAN PASAL BERLAPIS

NEWSULSEL.online, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Imam besar FPI, Rizieq Shihab tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi, atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab terkait Covid-19.

Hal tersebut di sampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, usai Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan segera diperiksa. “Rencana pekan ini diperiksa (sebagai tersangka),” kata Andi Rian ketika dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2021.

Selain Habib, dua tersangka lainnya juga akan diperiksa oleh penyidik. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. lanjut
mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini menerangkan, penetapan ke 3 tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Adapun pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” urai Andi.

Tak hanya itu, Habib Rizieq dan kedua tersangka lain dikenakan pasal tambahan atau berlapis. “Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ada pasal yakni Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandas Andi…(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PW

Periksa Juga

Tanamkan Semangat Nasionalisme, Brimob Polda Sulsel Bagi-Bagi Bendera Ke Pengguna Jalan

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Bangsa Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan, yang diperingati pada tanggal 17 Agustus …

Tinggalkan Balasan