NEWSSULSEL.online, BINJAI – Setelah berhasil mengamankan 200 butir pil ekstasi, Satuan Narkoba Polres Binjai kembali mengamankan 593 butir pil ekstasi berwarna hijau dari tangan tersangka berinisial UM, warga Jalan Danau Tempe Gang Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai pada Jumat 19 Agust 2022 lalu.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, didampingi Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menuturkan, penangkapan tersangka UM dan barang bukti 593 butir pil ekstasi ini rangkaian dari pengembangan tangkapan sebelumnya oleh petugas Sat Narkoba Polres Binjai.
“Sebelumnya kita sudah mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 104 gram, kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka lagi dengan barang bukti 200 butir sabu. Setelah di dalami, petugas kembali mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 593 bitir,” jelas Kasat Narkoba Polres Binjai saat menggelar konfrensi pers pada Senin 22 Agust 2022 sore.
Lebih lanjut, Kasat narkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ke laboratorium seluruh barang bukti ini positif asli narkoba dan para tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba antar provinsi.
“Seluruh barang bukti sudah di cek ke laboratorium dan positif asli, sementara para tersangka ini merupakan sindikat peredaran narkoba antar provinsi Aceh, Sumut dan Riau, sementara seluruh barang bukti akan dipasarkan di Kota Binjai,” ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai…(*).
Lp. Alif
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita