NEWSSULSEL.online, BONE – Sebanyak 8 anggota DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengancam mengajukan hak interpelasi imbas penggusuran pedagang kali lima (PKL) di Pasar Sentral Palakka. Kebijakan penggusuran ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD ke Pemda.
“Saya bersama 7 orang anggota DPRD akan mengajukan hak interpelasi. Kami anggap Pemda tak menghargai rekomendasi rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pasar Sentral Palakka,” kata Ketua Bapemperda DPRD Bone Fahri Rusli saat dikonfirmasi, Kamis 25 Agust 2022.
Namun Fahri belum menyebut nama sejumlah anggota DPRD yang akan mengajukan hak interpelasi. Ia hanya memastikan total ada 8 legislator yang bertanda tangan untuk mengusulkan interpelasi.
“Kami dari berbagai fraksi yang mengajukan hak interplasi. Tapi jangan dulu disebut semua nama-namanya,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Bone Saipullah Latif Manyala menuturkan untuk pengajuan hak interpelasi mesti lebih dari 1 fraksi atau sekurang-kurangnya 7 orang dari anggota DPRD bisa mengajukan hak interpelasi.
“Ini lebih berupa warning kepada pemerintah daerah sebenarnya. Karena kami sudah lakukan RDPU tetapi rekomendasinya malah diabaikan, dan tetap dilakukan penggusuran. Kan ini pelecehan ke lembaga kami,” ucapnya.
Ada 8 poin rekomendasi RDPU di DPRD. Di antaranya, akan ditetapkan zonasi sementara untukPKL yang ada saat ini di terminal Palakka, untuk Lokasi PKL saat ini tetap dilakukan penataan dengan memindahkan tempat Jualan di lokasi yang dekat dengan lokasi saat ini, sambil menata lokasi yang ada saat ini, sesuai Perauran Perundang-Undangan yang berlaku.
DPRD Bone sebelumnya sudah melayangkan protes atas langkah Satpol PP Bone yang membongkar 70 lapak PKL di Pasar Sentral Palakka. Penertiban tersebut dianggap melanggar rekomendasi yang sudah ditetapkan dalam RDPU yang digelar DPRD.
“Jadi Satpol PP ini melecehkan DPRD, tidak komitmen. Kemarin tanggal 18 Agustus kita RDPU terkait PKL dan ada kesepakatan yang muncul, tapi hari ini Satpol melakukan penertiban,” kata Saipullah Latif Manyala Sabtu lalu…(*).
Lp. Usman