Tersangka Korupsi Rp 3,5 Anggaran Honor Satpol PP Makassar, Iman Huf Ditahan

NEWS Sulsel.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) usai menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyalah gunaaan anggaran honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar Iman Hud langsung di tahan.

Jaksa menyebutkan alasan penahanan Iman Hud jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Makassar Iqbal Asnan, dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim, usai ditetapkan tersangka.

“Ditahan karena, jangan sampai menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dikonfirmsi awak media ini di kantor Kejati Sulsel.

Menurut Soetarmi, para tersangka berpotensi mengintervensi bawahannya ketika tidak langsung ditahan. Mengingat ketiganya punya jabatan penting di Pemkot Makassar sekaitan dengan kasus tersebut.

“Pelaku dapat melakukan intervensi terhadap saksi-saksi, yang kita tahu sendiri anak mereka buahnya atau apakan. Jadi ada hal-hal lain yang bersifat yuridis untuk dilakukan penahanan,” jelas Soetarmi

Soetarmi menuturkan, penahanan tersangka didampingi oleh penyidik jaksa. Ketiganya ditahan di lokasi berbeda.

“Iman Hud ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar,” kata Soetarmi.

Sementara mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sudah ditahan lebih dulu di Rutan Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Iqbal ditahan atas dua perkara berbeda.

Selanjutnya mantan Kasi Pengendali Operasi Abd Rahim juga ditahan di Rutan Kelas IA Makassar. Abd Rahim dibawa ke tahanan (Rabu (13/10) sore tadi.

Soetarmi menambahkan, ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020. Perbuatan para tersangka disebut menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

“Atas perbuatannya, ada Rp 3,5 M kerugian negara yang dj timbulkan sejak tahun 2017 sampai 2020,” tandasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“Teknisnya terkait masalah siapa dapat berapa, siapa dapat berapa itu nanti kita akan ungkap dalam persidangan,” jelasnya…(*).

Lp. Asril

 

Periksa Juga

Ini Wajah Sindikat Jaringan Pemangsa & Penadah Mobil Rental Makassar

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar –  Sindikat  penggelapan kendaraan yang menyasar pengelola rental mobil, tergolong jaringan kejahan berbahaya ngeri …

Tinggalkan Balasan