NEWSSULSEL.id – Satuan Reserse Narkoba, Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika, dan menangkap tiga belas orang pelaku, satu diantara mereka, sorang narapidana lapas kelas II B Indramayu, yang ditengarai sebagai pengendali peredara narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dari tangan para tersangka, ber inisial M, N, K, S, R, MS, S, RZ, SE, serta M, YR dan AL, yang ditangkap. Polisi berhasil menyita 67,33 gram sabu, 26,75 gram ganja kering, obat keras tertentu 3.472 butir, serta uang hasil transaksi kejahatan.
“Dari 10 kasus yang terungkap 13 pelaku kita amankan dan barang bukti sabu-sabu 67,33 gram, ganja kering 26,75 gram. Serta Obat keras tertentu jenis tramadol hcl 2.098 butir, hexymer 924 butir dan dextro 450 butir. Jumlah keseluruhan 3.472 butir,” jelas Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, ke awak media ini, Kamis (26/1/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, yang mengetahui akan terjadi transaksi narkoba di sebuah tempat. Petugas berhasil menangkap ke tiga belas tersangka yang merupakanwarga kabupaten Indramayu di lokasi berbeda Indramayu. Para pelaku ini ditangkap di lokasi.
“Modus oprandi mereka bertransaksi menggunakan sistem tempel, si pengedar menaroh narkoba ke suatu tempat selanjutnya si pengedar memberikan informasi terkait titik koordinatnya kepada pembeli, pembelinya datang dan langsung mengambil tempelen. juga melalui jasa pengiriman,” ujar Fahri Siregar.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap dan menyita handphone yang digunakan transaksi, serta mengendalikan peredaran narkoba oleh AL, yang masih bersetatus warga binaan (narapidana) lapas kelas II B Indramayu.
“Hingga saat ini, kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan besar, pengendali narkoba di balik jeruji besi,” ungkap Fahri Siregar.
Lp. Putri