suherman

Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan 2 Pelajar di Makasaar

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR  – Aksi pengeroyokan yang diduga melibatkan pelajar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial (medsos). Polisi pun tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan sesama remaja tersebut.

Dalam video yang beredar, sejumlah remaja tampak berlari mengejar pemuda lainnya di ruas jalan. Ketika didapati, ada 2 pemuda yang dikeroyok hingga diinjak dan ditendang berkali-kali.

Dua pemuda yang dikeroyok sepintas terlihat tak berdaya. Saat berupaya berdiri dia masih saja ditendang oleh sejumlah remaja yang terlihat menggunakan seragam olahraga.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan hal tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan dalam video tersebut.

“Laporan (korban) belum ada yang kita terima, tapi polisi sementara lakukan penyelidikan. Jadi itu video ada kumpulan anak-anak yang melakukan penganiayaan sesama anak-anak di bawah umur,” ujar Lando kepada detikSulsel, Sabtu 13 Agust 2022.

Informasi yang dihimpun awak media ini, insiden pengeroyokan tersebut terjadi di depan Rumah Sakit Siloam, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Jumat pagi kemarin 12 Agust 2022.  Tidak jauh dari lokasi jalan santai yang digelar Pemprov Sulsel di Kawasan Center Poin of Indonesia (CPI).

“Kalau dilihat dari videonya kemungkinan kejadiannya di sekitar CPI karena ada latarnya Rumah Sakit Siloam yang bisa terbaca,” sebutnya.

Atas peristiwa ini, Lando mengimbau agar orang tua murid dan guru meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Para pelajar juga diminta tidak melakukan aktivitas yang bisa melanggar hukum.

Pihaknya berharap kepada remaja yang jadi korban pengeroyokan bisa segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk segera diproses secara hukum.

“Dan kita berharap korban melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.

Lp. Alamsyah
Editor. Bang fly

 

Polisi Ungkap Pembunuhan Anak SD Saat Belajar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

NEWSSULSEL.online, SUMUT – Rahmat (32), pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri SR (10) saat belajar di ruang kelas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, Minggu 14 Agust 2022,  bahwa tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku pembunuhan sementara masih Pasal 338 dan juga Pasal 340,” katanya.

Menurut Yudha penerapan pasal tentang pembunuhan berencana ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku,” jelasnya.

Dugaan sementara motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam pelaku terhadap korban. Namun, Yudha tak merinci pemicu dendam itu.

Saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan proses hukum lebih lanjut.

“Kita koordinasi dengan Polrestabes Medan karena korban ini anak-anak sesuai dengan Undang-Undang yang ditangani oleh unit PPA Polrestabes Medan,” katanya.

Pembunuhan itu terjadi Selasa 9 Agust 2022 di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sunggal, Sumatera Utara. Pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang belajar di dalam ruang kelas.

Tiba-tiba pelaku datang dan mendobrak pintu ruang kelas yang saat itu sedang tertutup. Pelaku langsung menikam perut korban dengan pisau.

Usai menikam korban, pelaku melarikan diri.

Siswa lainnya yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak. Sehingga membuat para guru datang ke ruangan tersebut.

Pihak sekolah sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat masih dalam perjalanan ke rumah sakit…(*)

Lp. Reham
Editor. Bang fly

Penjual Miras Berkedok Bengkel Motor di Makassar Digerebek Polisi

 

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Polisi menggerebek toko miras berkedok  bengkel  motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu 13 Agust 2022 malam. Ratusan botol miras berbagai jenis disita polisi.

Penggerebekan oleh Tim Turjawali bersama Unit Tipiring Ditsamapta Polda Sulsel yang langsung mendatangi toko miras berkedok bengke motor di Jalan Sultan Alauddin Makassar, ternyata hanya mengantongi izin sebagai distributor, namun pemilik menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat.

“Ratusan botol miras termasuk yang masih dalam kardus disita karena menyalahi izin,” ujar Kanit Turjawali Ditsamapta Polda Sulsel, Aiptu Asfada.

Ratusan botol miras disita dibawa ke Mapolda Sulsel untuk proses lebih lanjut dan selajutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Pemantauan pedagang miras ilegal atau toko yang menjual miras tanpa ijin, karena diketahu aksi kejahatan jalanan hingga tawuran antarkampung seringkali dipicu minuman beralkohol,” katanya…(*).

Lp. Asril
Editor. Bang fly 

Seorang Isteri di Toraja Tolak Ajakan Suami Rujuk, Berujung Maut

NEWSSULSEL.online, TORAJA – Pertengkaran pasangan suami istri berakhir maut di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Seorang pria yang sudah lanjut usia tega membunuh istrinya karena menolak untuk diajak rujuk.

Kasatreskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad mengatakan Pelaku HB (70) tega menghabisi nyawa istrinya, ZU (65) karena sakit hati. Permintaannya untuk rujuk ditolak.

“Hubungan mereka sudah lama renggang. Pisah ranjang. Pelaku hendak ajak korban akur, tapi ditolak,” ujar Sayid, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Zubaedah adalah pensiunan guru agama. Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.

Sayid menyebut, pelaku sempat mendatangi rumah korban. Ia membujuk agar korban bisa membicarakan masalah rumah tangganya.

Namun pelaku diusir oleh korban menggunakan parang. Ia juga sempat diserang dan mengalami luka tebas di bagian lengan.

Tak terima, pelaku lalu mengambil parang itu dan membacok balik istrinya.

“Korban meninggal di tempat dengan luka di kepala, badan dan kaki,” ujar Sayid.

Kata Sayid, kejadian pembunuhan ini sudah terjadi sejak tanggal 28 Juli 2022 lalu. Namun, polisi baru mengamankan pelaku pada Jumat, 12 Agustus 2022 karena harus dirawat di rumah sakit terlebih dahulu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan HB yang merupakan mantan suami korban sebagai tersangka,”

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja. Akibat perbuatannya, pelaku disangka pasal 44 (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara…(*)

 

Lp. Alif
Editor. Bang fly

 

Bongkar Kasus  Perdagangan Orang di Makassar, Polisi Tangkap 1 Muncikari Tawarkan 5 Perempuan

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Seorang muncikar berinisial JR, ditangkap anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kedapatan menjajakan lima orang perempuan di salah satu hotel di Kota Makassar, Jumat 12 Agust 2022.

Kasubdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Religia Faradikta mengatakan, JR ditangkap saat sedang menawarkan lima orang perempuan kepada pengunjung di salah satu hotel di Kota Makassar untuk layanan prostitusi.

“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka, dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah lima orang,” kata Religia kepada wartawan, Jumat kemarin.

Menurut Religia, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat,” ujar Religia.

Lanjut Ia menjelaskan, tersangka menjadi muncikari sejak tahun 2019. Dia menjajakan para perempuan melalui aplikasi percakapan online. Tersangka mendapat bagian sebesar 30 persen dari nilai transaksi.

“Kemudian dari hasil yang diperoleh tersangka mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari korban. Kita akan terus kembangkan jaringan yang ada di Sulsel,” jelasnya…(*).

 

Lp. Alamsyah
Editor. Bang fly

Palopo Diguyur Hujan Deras, 7 Kelurahan di Dikepung Banjir

NEWSSULSEL.online, PALOPO – Banjir mengepung tujuh kelurahan di tiga kecamatan yang berada di Kabupaten Palopo Sulawesi Selatan. Banjir terjadi akibat hujan deras yang mengguyur Palopo sejak Jumat 12 Agust 2022 sore.

Hingga Sabtu 13 Agust 2022  dini hari, tujuh kelurahan di Palopo itu masih terendam banjir. Selain akibat hujan deras, drainase yang buruk membuat banjir semakin parah.

Banyaknya titik banjir membuat petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palopo kewalahan karena keterbatasan alat dan personel.

“Laporan yang kami terima ada tujuh kelurahan yang terendam banjir,” kata Komandan Regu BBPBD Palopo, Richard.

Belum ada laporan korban jiwa akibat banjir. Namun sejumlah harta benda warga terendam banjir dan tersapu arus banjir.

Personel BPBD Palopo membantu evakuasi warga yang rumahnya terendam banjir. BPBD Palopo juga meminta warga waspada banjir susulan, terutama yang tinggal di bantaran sungai.

Hingga kini intensitas hujan di Palopo masih tinggi. “Tetap waspada karena cuaca cukup ekstrem,” tuturnya…(*).

Lp. Iwan
Editor. Bang fly

MALAM PERESMIAN PASAR TRADISIONAL MATTIRO TASI DIHADIRI RATUSAN WARGA

NEWSULSEL.online,PINRANG – Puji syukur alhamdulillah  Desa Mattiro Tasi, Kecamatan Mattiro Sompe kabupaten Pinrang  telah membangun Pasar Desa sesuai visi kepala Desa Mattiro Tasi. Setelah Pasar Desa yang baru siap ditempati, maka pada Tanggal 11 Agustus 2022, Pasar Desa Mattiro Tasi resmi dibuka.

Pasar Desa ammani yang baru diresmikan dan dibuka secara langsung oleh Yth. Bpk. Kepala Desa Mattiro Tasi. Amor Paturusi mengatakan Semoga dengan dibukanya Pasar Desa yang baru ini akan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat Desa Mattiro Tasi, khususnya dan masyarakat Kecamatan Mattiro Sompe umumnya”.

Oleh karena itu ia minta pengelola pasar tersebut untuk dapat memperhatikan sarana dan prasarananya. Sehingga menjadi rujukan masyarakat sekitar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Menurut warga masyarakat Desa Mattito Tasi dan sekitarnya kepada awak media ini mengatakan Kades Mattiro Tasi, Amor Paturusi pantas diacungi jempol.

“Perhatian dan kepeduliannya, Kades Mattiro Tasi Amor Paturusi hingga pembangunan untuk masyarakat setempat dapat terwujud, warga pun tak jauh lagi didalam kegiatan berniaga,” ucapnya saat mengikuti malam peresmian pasar.

Hal senada pun di sampaikan sejumlah masyarakat yang turut hadir menuturkan. Kami warga masyarakat khususnya yang ada di Desa ini dan sekitar mesara sangat bersyukur dengan kepedulian Pak Kades.

“Lahan di Hibahka ke Pemkot Pinrang hingga Pasar yang jadi kepentingan masyaraka dapat terbangun,” Ujarnya.

“Amor Paturusi berharap pasar dibangunnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Masyarakat di daerahnya, jadi semua pedagang yang menjual dipasar tersebut mayoritas di fasilitaskan oleh warga masyarakat Desa Mattiro Tasi,” tutur sang Kades sangat peduli dengan masyarakatnya.

Pantauan awak media ini selain para tokoh masyarakat serta sejumlah undabgan warga setempat dan sekitarnya. Ustaz Muhammad Yusuf terlihat memberi ceramahs peresmian pasar mengatakan.

“Bahwa kita patut bersyukur atas pembangunan pasar didesa Mattiro Tasi, yang diharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat, sebab rejeki  itu 80% berada di pasar/berniaga, 20% berada diluar,” ucapnya.

Saya apresiasi buat Kepala Desa Mattiro Tasi dan mengucapkan selamat atas peresmian pasar Desa Mattiro Tasi Ammani.

Peresmian pasar Desa Mattiro Tasi tentu sangat potesial sebab berdekatan tempat wisata pantai ammani, dimana pantai tersebut sering dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah bahkan dari luar provisi.

“(Semoga dengan) adanya pasar desa ini, bisa menambah PAD, dan perekonomian warga Desa Mattiro Tasi semakin maju,” harapnya…(*)

Lp. Idul
Editor. Bang fly

Kejaksaan Agung  Periksa Kabiro Hukum Kemententian Perdagangan , Terkait Kasus Impor Garam

NEWSSULSEL.online, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Terkait kasus impor garam industri.

“Saksi yang diperiksa yaitu SH (Sri Hariyati) selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

Saksi Sri diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Selain memeriksa Sri Hariyati, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lain, yaitu Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi berinisial MA dan Pengawas Produksi PT Garindo Sejahtera Abadi berinisial AET.

Sumedana mengungkapkan pemeriksaan kedua orang tersebut juga terkait penyidikan perkara. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin 27/6 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah akibat kelebihan impor tersebut.

Sebanyak 21 perusahaan importir garam tercatat mendapat kuota persetujuan impor garam industri, dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun, tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara…(*).

Lp. Putri
Editor. Bang fly

 

Pesta Miras Bareng di Enrekang, Tersinggung Keponakan Bacok Paman Sendiri

NEWSSULSEL.online, ENREKANG –Seorang pria berinisial F (20) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi setelah menganiaya pamannya sendiri menggunakan parang. Aksi itu dilakukan terjadi saat F dan korban sedang pesta minuman keras (miras).

“Betul, satu warga berinisial F kita sudah amankan setelah menganiaya korban merupakan pamannya sendiri dengan sebilah parang,” kata Kapolsek Alla, Iptu Suryinto yang di konfirmasi awak media ini Kamis 11 Agust 2022.

Penganiayaan bermula saat F dan korban sedang pesta miras di sebuah gubuk yang ada di Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Enrekang, Rabu (10/8) malam. Keduanya kemudian tiba-tiba berselisih paham sehingga F tersulut emosi dan langsung memukul pamannya.

Setelah itu F ke rumahnya dan mengambil 2 bilah parang. F kemudian mengajak korban untuk berduel dan akhirnya diterima oleh korban.

“Pelaku sempat memukul kepala korban, kemudian pergi ke rumah untuk mengambil 2 parang dan mengajak korban duel. Ajakan F diindahkan korban, jadi F langsung mengayunkan parang sebanyak dua kali dan mengenai bagian pinggang kanan korban,” ungkap Suriyanto.

Setelah kejadian itu, warga yang berada di lokasi kejadian langsung melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan F ke Polsek Alla. Setelah menerima laporan, polisi langsung mencari F yang bersembunyi di rumahnya di Dusun Lombok, Desa Mundan, Kecamatan Masalle.

“Malam itu kami langsung bergerak, dan menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Lombok, Desa Mundan, Kecamatan Masalle,” ujar Suriyanto.

Suriyanto menyebut dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di pinggang kanan dan saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit. Sementara pelaku sudah kita diamankan di Polsek Alla dan terancam terkena pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

“Korban sementara dirawat intensif, menderita luka di bagian pinggang sebelah kanan akibat terkena senjata tajam. Pelaku dan barang bukti juga sudah diamankan di Polsek,” tandasnya…(*).

Lp. Alif
Editor. Bang fly

2 dari 4 Pembacok Pelajar hingga Tewas di Divonis Penjara Seumur Hidup

NEWSSULSEL.online, SINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberikan vonis 4 terdakwa pembacokan pelajar Andi Muhammad Yusuf (16) hingga tewas. Dari keempat terdakwa, 2 di antaranya divonis penjara seumur hidup.

“Ada 4 terdakwa dengan dua perkara terpisah. Terdakwa Abdul Rahman dan Syawaluddin divonis seumur hidup, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Juru Bicara PN Sinjai Wildan Akbar Istighfar, Kamis 11 Agust 2022.

Sidang putusan akhir tersebut berlangsung pada Selasa (9/8) kemarin di PN Sinjai. Sidang diketuai oleh Sigit Susanto, didampingi hakim anggota Yunus dan Rizal Ihutraja Sinurat.

Wildan mengatakan, majelis hakim memutuskan terdakwa Abdul Rahman dan Syawaluddin melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ke satu dengan hukuman seumur hidup. Sementara lanjut perkara nomor 44 Pidsus atas nama terdakwa M Azis dan Syarifuddin terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016.

“Syarifuddin alias Kate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 bulan. Untuk M Azis dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 bulan, itu inti putusan hakim,” bebernya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai Muhammad Edriyadi Jufri mengatakan belum ada rencana melakukan banding atas putusan akhir pengadilan.

“Masih tenggang waktu pikir-pikir dulu,” ucapnya.

Diberitan sebelumnya, Andi Muhammad Yusuf yang merupakan Warga Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, tewas dibacok di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Insiden itu terekam CCTV yang berada di lokasi. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 01.37 Wita, Minggu 27 Februari 2022 dini hari.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka dijerat atas Undang-undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.

Sebelumnya, massa yang merupakan perwakilan keluarga Andi Muhammad Yusuf juga sempat menggelar demonstrasi di PN Sinjai. Mereka meminta pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.

“Kedatangan kami untuk memberikan support kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam memeriksa dan mengadili para pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur atas nama Andi Muhammad Yusuf. Kami berharap agar putusan yang dijatuhkan dapat memihak pada kebenaran dan keadilan,” kata kerabat korban Andi Wahyuni Rabu 22 Juni 2022, lalu…(*)

Lp. Usman
Editor. Bang fly