suherman

SD Inpres Mallengkeri Disegel Warga, Kadis Pertanahan akan pertahankan aset Pemkot

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – SD Inpres Mallengkeri I Makassar disegel warga yang mengklaim kepemilikan lahan atas sekolah tersebut. Namun sengketa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu disebut tidak mengganggu proses pembelajaran siswa.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengaku penyegelan sekolah tersebut dilaporkan terjadi sejak Rabu 28 Juli 2022. Menurutnya Ia sudah menurunkan tim meninjau SD yang ditutup paksa oleh warga yang mengklaim lokasi itu lahannya.

“Karena ada yang mengklaim maka saya langsung perintahkan ini hari kepala bidang untuk segera turun cari data data untuk kami segera tindak lanjuti mengenai lokasi SD Mallengkeri. Pekan depan saya rapatkan saja cermati lebih lanjut,” ucap Akhmad saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis 28 Juli 2022.

Pihaknya mengklaim lahan sekolah SD Mallengkeri I Makassar merupakan aset Pemkot Makassar. Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan bidang aset untuk mengecek dokumen legalitas kepemilikan atas aset itu.

“Dari dulu ini jadi patron kami mati-matian mempertahankan aset. Tentu kami perlu didukung stakeholder dalam rangka pembuktian itu,” imbuhnya.

Akhmad pun belum menjelaskan tindak lanjut penindakan atas penyegelan SD Mallengkeri I Makassar. Kendati begitu, pihaknya tegas akan mempertahankan aset Pemkot Makassar.

“Inilah kami dari dinas pertahanan tidak ada kata mundur dalam mempertahankan aset Pemkot,” jelas Akhmad.

Diketahui penyegelan SD Inpres Mallengkeri I Makassar dilakukan dengan pemagaran seng keliling. Selain itu ada pemasangan spanduk yang menyebutkan tanah SD tersebut milik ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang (Ahli Waris Sesuai Surat Keterangan Waris Nomor 18/ICW/III/KT/05).

Hal itu diklaim berdasarkan sertifikat hak milik nomor 0417 tahun 1979 dan diganti oleh sertifikat pengganti karena hilang nomor 20929 tahun 2006 serta batas tanahnya telah ditegaskan pada berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas tanggal 14 April 2015.

“Dilarang masuk tanpa izin ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang. Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak, menghilangkan tanda batas/pagar tanah ini diancam pasal pidana,” demikian tertulis dalam spanduk tersebut…(*).

Lp. Asril
Editor. Bang fly

Oknum Guru di Tana Toraja Pukul Siswa, Orang Tua Tak Terima Lapor Polisi

NEWSSULSEL.online, MAKALE – Oknum guru di SMP 2 Makale, Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan diduga menganiaya seorang siswa di sekolah. Peristiwa itu tak dapat direima orang tua murid.

Menurut Informasi yang dihimpun awak media ini, oknum guru yang dilapor ke polisi berinisial YT. Korban dugaan pemukulan siswa berinisia RVA. Tak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, orang tua siswa berinisial NP tempuh proses hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tana Toraja.

NP mengaku tidak terima dengan penganiayaan pelaku terhadap anaknya. Dia melapor ke Polres Tana Toraja dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja.

“Ini anak di bawah umur. Karena kejadian ini anak saya trauma dan berdampak kejiwaannya,” kata NP yang disampaikan, Jumat 29 Juli 2022.

Menurutnya kejadian tersebut membuat anaknya syok dan trauma. Dia menilai seorang tenaga pendidik tak seharusnya melakukan penganiayaan kepada siswa.

“Kalau hanya kesalahan biasa cukup ditegur dan dinasihati, bukan dianiaya,” katanya.

Dia melaporkan oknum guru tersebut karena diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Kanit PPA Polres Tana Toraja Bripka Betharia Isma Palebangan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Kami sudah meminta keterangan dari pelapor dan saksi lainnya. Sementara terlapor akan kami jadwalkan untuk pemeriksaan,” kata Betharia.

Lp. Alif
Editor. Bang fly

Aksi Biadab, Pelaku Pemerkosa di Tana Toraja Ancam Bunuh Gadis Ditangkap Polisi

NEWSSULSEL.online, MAKALE – Pria Biadab inisial YP (21) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. YP melancarkan aksinya dengan cara mengancam akan membunuh korban jika melawan.

“Kami sudah amankan pelaku pemerkosaan. Korbannya itu masih umur 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis 28 Juli 2022.

Pelaku memperkosa korban di rumah nenek korban, Kamis (3/3). Saat itu, pelaku menginap di rumah nenek korban, setelah melihat korban keluar dari kamar mandi YP langsung menghadang korban dan berniat untuk memperkosa.

“Pada saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung menghadang korban dan ingin memperkosa. Korban sempat menolak, tapi YP mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya,” jelas Ahmad.

Awalnya, korban menyembunyikan perlakuan YP kepada keluarganya. Namun karena sifat korban berubah drastis setelah kejadian itu, keluarga korban menaruh curiga. Perbuatan YP baru terbongkar setelah korban membeberkan apa yang telah dialaminya di hadapan keluarga.

Polisi yang menerima laporan keluarga korban lantas menangkap pelaku YP di rumahnya pada Senin 18 Juli 2022. Pelaku pemerkosa ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah korban mengutarakan semua, baru keluarga melapor di Polres Tana Toraja. Kami pun langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap YP di rumahnya Kecamatan Rembon,” ungkap Ahmad.

Kini pelaku YP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Sudah ditahan, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” katanya…(*).

Lp. Alif
Editor. Bang fly

Lp Wartawan di Mapolres Pinrang Pasca di Teror Habibi, Memasuki Tahap Penyelidikan

NEWSSULSEL.online, PINRANG – Aksi teror dalam bentuk intimidasi serta menyuruh orang bunuh Wartawan Newssulsel yang dilakukan Habibi kini memasuki tahap penyelidikan penyidik Mapolres Pinrang pasca dilaporkan Jumat 22 Juli 2022.

Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Mapolres Pinrang, AKP. Muhalis, S.H.,M.H melalui Kanit Tipiter Iptu. Salehuddin,SH.,M.H saat dikonfirmasi awak media via seluler mengatakan.

“Hari ini korbanya telah diperiksa oleh penyidik polres pinrang jadi sementara dalam penyelidikan.” Paparnya. Kamis, 28 Juli 2022.

Respon pihak Mapolres Pinrang terkait laporan (Lp) wartawan Newssulsel yang diteror oleh Habibi besan Kepala Sekolah SMP N I Pinrang lantaran diberitakan media ini terkait dugaan kasus korupsi dana BOS anggaran 2020 yang bergulir di Kejari Pinrang di Support sejumlah Wartawan, utamanya Pimpinan Redaksi media ini.

“Saya sangat mengapresiasi respon pihak Mapolres Pinrang yang telah melakukan penyelidikan terhadap Laporan yang saya layangkan Jumat lalu terkait teror dialami wartawan saya di Pinrang,” kata Suherman Untung.

Pimpinan Redaksi media ini berharap pihak Polres menindak pelaku teror diwilayah kerjanya sesuai perbuatan pelaku teror agar kejadian serupa tak dialami wartawan lain.

“Kepada semua pihak serta teman-teman media dan wartawan yang telah mensupport kejadian yang dialami wartawan kami, saya ucapkan terima kasih, semoga kejadian seruh tak terulang lagi kepada semua wartawan khususnya yang ada di Pinrang,” ucap Pimpinan redaksi media ini yang paling tidak suka ada wartawan di teror oleh siapapun…(*).

Lp. Rosita
Editor. Bang fly

Resmob Polres Pinrang Bekuk Pengedar Uang Palsu, Dari Hasil Transaksi Sabu-sabu

NEWSULSEL.online,PINRANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pengedar uang palsu pecahan uang kertas 100 ribuh sebanyak 87 lembar.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhlis memaparkan, kronologis penangkapan pelaku  bernama Arjuna, warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, kabupaten pinrang kepada awak media newsulsel.online, Rabu 27 Juli 2022.

“Terduga Arjuna Mengakui dan membenarkan adanya transaksi dan peredaran uang palsu sebagaimana dalam video yang beredar”.

Terduga pun mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari  Alli  beralamat di Dusun Bittoeng Kelurahan. Bittoeng Kecamatan. Duampanua Kabupaten. Pinrang, atas petunjuk dari. Acong melalui via telpon dengan.Cawing tak lain adalah  paman terduga Arjuna.

Setelah terduga  mengetahui  bahwa uang tersebut adalah uang palsu, Arjuna mengambil kembali  sejumlah uang tersebut lalu kembali ke rumah neneknya di Dusun Massila Kelurahan. Pekkabata Kecamatan. Duampanua Kabupaten. Pinrang dan menghitung jumlah uang tersebut bersama Cawing (paman terduga pelaku) sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).

Setelah gagal melakukan transaksi (transfer tunai), terduga pelaku membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku berasal dari Kecamatan. Cempa dan bertemu di jembatan Lasape Desa Massewae Kec. Duampanua Kab. Pinrang atas petunjuk Acong melalui via telpon dengan. Cawing (paman terduga pelaku).

Terduga mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan hasil transaksi penjualan narkoba jenis shabu – shabu antara Acong dan Alli dengan berat 9 gram, dimana terduga pelaku mengakui tidak mengetahui bahwa sejumlah uang tersebut adalah uang palsu.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran, sementara kami mendalami di mana uang palsu itu berasal. Apakah dicetak sendiri atau diambil dari seseorang,” papar Muhlis.

Arjuna pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam pasal 245, subsider 244, jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara…(*).

Lp. Idul
Editor. Bang fly

Resmob Polres Pinrang Bekuk Pelaku Peredaran Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu

NEWSULSEL.online, PINRANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pengedar uang palsu pecahan uang kertas 100 ribuh sebanyak 87 lembar.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhlis memaparkan, kronologis penangkapan pelaku bernama Arjuna, warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, kabupaten pinrang kepada awak media newsulsel.online, Rabu 27 Juli.2022.

“Terduga Arjuna Mengakui dan membenarkan adanya transaksi dan peredaran uang palsu sebagaimana dalam video yang beredar.

terduga pun mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari Alli beralamat di Dusun Bittoeng Kelurahan. Bittoeng Kecamatan. Duampanua Kabupaten. Pinrang atas petunjuk dari. Acong melalui via telpon dengan.Cawing tak lain adalah paman terduga Arjuna.

Setelah terduga mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu, Arjuna mengambil kembali sejumlah uang tersebut lalu kembali ke rumah neneknya di Dusun Massila Kelurahan. Pekkabata Kecamatan. Duampanua Kabupaten. Pinrang dan menghitung jumlah uang tersebut bersama Cawing (paman terduga pelaku) sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).

Setelah gagal melakukan transaksi (transfer tunai), terduga pelaku membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku berasal dari Kecamatan. Cempa dan bertemu di jembatan Lasape Desa Massewae Kec. Duampanua Kab. Pinrang atas petunjuk Acong melalui via telpon dengan. Cawing (paman terduga pelaku).

Terduga mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan hasil transaksi penjualan narkoba jenis shabu – shabu antara Acong dan Alli dengan berat kl. 9 gram, dimana terduga pelaku mengakui tidak mengetahui bahwa sejumlah uang tersebut adalah uang palsu.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran, sementara kami mendalami di mana uang palsu itu berasal. Apakah dicetak sendiri atau diambil dari seseorang,” papar Muhlis.

Arjuna pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam pasal 245, subsider 244, jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

 

Lp. Idul
Editor. Bang fly

Integrasi Pembangunan Sulsel Dan Kawasan Menuju Indonesia Maju

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli bertemu dan berdiskusi bersama Kepala Kepolisian Provinsi Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol. Nana Sudjana dan Wakil Kapolda Sulsel Brigjen Pol. Chuzaini Patoppoi, di Ruang Kerja Kapolda, kantor Mapolda, di Makassar, Sulsel, hari Senin, tanggal 25 Juli 2022. Pertemuan persahabatan dan diskusi informal berintikan pada percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan Indonesia Maju dan pembumian Presisi Bhayangkara.

Irjen Pol. Nana Sudjana adalah perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1988 B berpangkat jenderal bintang dua senior. Pernah menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kapolda Metro Jaya, Koordinator Staf Ahli Kapolri, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), dan kini menjadi Kapolda Sulsel. Brigjen Pol. Chuzaini Patoppoi adalah perwira tinggi Polri lulusan Akpol Tahun 1991 berpangkat jenderal bintang satu senior. Pernah menjadi pejabat struktural dan komandan (kepala) satuan wilayah dan satuan kerja di lingkungan institusi Polri. Penempatan pertama Brigjen Pol. Chuzaini Patoppoi sejak lulus dari Akpol Tahun 1991 dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) adalah di jajaran wilayah hukum Polres Nias sebagai Kapolsek Kecamatan Idanogawo, Kepulauan Nias.

Firman Jaya Daeli yang juga pernah menjadi Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU Pertahanan Negara, bertemu dan berdiskusi juga bersama dengan Kepala Kejaksaan Provinsi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Febrytriyanto, di Ruang Kerja Kajati, kantor Kejati, di Makassar, Sulsel, hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022. Pertemuan dan diskusi dua sahabat lama dan baik tersebut bersentukan dan bermaterikan mengenai pemaknaan institusi Adhyaksa (Kejaksaan Republik Indonesia) secara berarti dan massif dalam kerangka dan konteks Membangun dan Menuju Indonesia Maju.

Kajati Sulsel Febrytriyanto adalah pejabat struktural Kejaksaan RI, dengan jabatan setara dengan jenderal bintang dua senior. Pernah menjadi Kajati Sulawesi Tenggara dan Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) Kejaksaan Agung RI, dan kini menjadi Kajati Sulsel.

Pertemuan diskusi Firman Jaya Daeli yang juga pernah menjadi Ketua Senat Mahasiswa, salah seorang Ketua Presidium Forum Komunikasi Mahasiswa Yogyakarta (FKMY), Presidium Forum Mahasiswa Pascasarjana UI, dan Aktifis “Kelompok Cipayung” pasa masanya, berlangsung juga bersama dengan elemen Pimpinan, Pengurus, dan Aktifis Organisasi Kemahasiswaan Ekstra Kampus dari komunitas “Kelompok Cipayung”. Berdiskusi dan berdialog dengan elemen GMKI dan HMI. Ada juga sejumlah Akademisi serta Pimpinan, Pengurus, dan Aktifis Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus (BEM) beberapa Perguruan Tinggi di Makassar, Sulsel.

Kemudian Firman Jaya Daeli yang juga pernah menjadi Komisi Politik dan Hukum DPR-RI serta pernah menjadi Dosen Tamu di Sespimmen Polri, Sespimti Polri, dan Sesko TNI AU, bertemu dan berdiskusi juga bersama dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Polda Sulsel Kombes Pol. Budi Haryanto, di Ruang Kerja Kapolrestabes, kantor Mapolrestabes, di Makassar, Sulsel, hari Selasa, tanggal 25 Juli 2022. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budi Haryanto adalah lulusan Akpol Tahun 1995 dari korps Brimob dan dengan spesialiasasi Reserse.

Konstruksi dan substasi pemikiran yang tumbuh dan berkembang adalah Pemaknaan Konstitusionalitas Keindonesiaan Dan Pembangunan Kapasitas Kelembagaan Beserta Kualitas Peran Yang Berarti Dan Berdampak Untuk Membangun Provjnsi Sulsel Dan Kawasan Menuju Indonesia Maju. Adanya dan terbangunnya kualitas dan profesionalitas Sistem Pendidikan, Kemahasiswaan, Kebudayaan, Keekonomian, Kewiraswastaan, Hukum, Keamanan, dan Otonomi Daerah…(*).

 

Lp. Asril
Editor. Bang fly

 

 

Kejari Pinrang Belum Ekspos Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana BOS SMP I Pinrang

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Kasus dugaan Korupsi Dana BOS SMP N I Pinrang, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020, yang telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pinrang hingga kini, hasil penyelidikan penyidik belum di ekspos, meskipun sejumlah orang telah dipanggil dan di ambil keterangannya.

Di beritakan media ini sebelumnya  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pinrang, Zubair, S.H, M.H ke awak media ini mengatakan. Hingga kini pihaknya terus melakukan pemanggilan terhadap beberapa rekanan SMP I Pinrang.

“Rencana Senin 4 Juli 2022 pihak rekanan akan hadir tuk dimintai keterangan setelah berulang kali dilakukan pemanggilan,” jelas Zubair.

Namun menurutnya, Ia belum bisa memaparkan soal indikasi jumlah Kerugian Negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi di SMP I Pinrang, lantaran pihaknya masih dalam proses pemeriksaan dan masih akan mengambil keterangan dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

“Indikasi jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus itu, secata detail, Kasi Intel lah lebih tau, Pidsus hanya menerima hasil intesvigasi intel, olehnya silahkan berkoordinasi dengan pa Tomi,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Pinrang, yang dikinfirmasi awak media ini ketika itu menuturkan, penyidik telah melakukan investigasi lapangan, serta memeriksa pihak penyedia buku, penyedia ATK Serta Kepala Sekolah, komite sekolah juga tim BOS Dikbud Kab. Pinrang.

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, Tomi enggan menyampaikan nilainya, Ia berkelit, hasil intesvigasi sudah di serahkan ke seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) pungkasnya.…(*)

Lp. Asril
Editor. Bang fly

Dirlantas Polda Sulsel Minta Pihak Tol Siapkan Rest Area dan Pelayanan Top Up E-Tol

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Untuk kenyamanan dan kemanan  pengendara atau pengguna jalan tol di Kota Makassar, tentunya pihak  Tol Makassar , diharap meningkatkan pelayanan dengan menghadirkan rest area.

Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal berharap, pihak pengelolah jalan tol menghadirkan rest area dan loket pelayanan top up E-Tol atau E-Money, guna terciptanya peningkatan pelayanan  secara konsisten oleh sektor tol dalam kelancaran dan kemanan pengendara.

Hal tersebut dipaparkan Ditlantas Polda Sulsel usai menggelar survey ke lokasi area Tol Makassar, didampingi Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Irwan, Selasa 26 Juli 2022.

“Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat dalam pembayaran jalan tol,  layanan gerak uang elektronik E-Tol di sejumlah rest area sangat diperlukan, guna kenyamanan pengguna jalan tol,” papar Dirlantas Polda Sulsel ini.

Dijelaskan, keberadaan rest area menjadi bagian dari standar pelayanan jalan tol yang sangat penting dalam mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan berkendara di Tol serta dapat digunakan oleh pengguna tol untuk melakukan top up E-Tol.

“Pihak kepolisian juga mengingatkan pada pengendara pengguna jalan tol, untuk berhati-hati dan mengatur kecepatan serta mengutamakan keselamatan dalam mengemudi,” tegas Kombes Pol. Faizal.

Diketahui, Rest Area atau tempat istirahat memiliki fungsi utama yakni sebagai tempat beristirahatnya pengendara dan penumpang agar terjaganya kebugaran fisik dan psikologis yang berdampak pada kenyamanan dan kebugaran pikiran. Selain itu sebagai tempat beristirahatnya kendaraan setelah menempuh jarak jauh. (*)

Lp. Asril
Editor. Bang fly

Polisi Jangan Tunda Penanganan Laporan Kasus Teror Wartawan di Pinrang

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Meskipun aksi teror intimidasi yang dilakukan Habibi kepada Idul Wartawan Newssulsel, yang ditugasi pimpinan redaksi media ini lakukan peliputan terkait penggunaan Dana BOS SMP N I Kabupaten Pinrang anggaran 2021, telah dilaporkan ke Polres Pinrang, Jumat, 22 Juli 2022 lalu

Kecaman terhadap Habibi pelaku teror, yang menyuru sorang datang bunuh wartawan Newssulsel, hingga kini terus mengalir,  bahkan mendarong pihak Polres Pinrang jangan tunda penangan laporan kasus teror terhadap wartawan.

“Kasus teror terhadap wartawan di Pinrang tak dapat ditoleransi, hal ini terlihat pasca kejadian sejumlah media siber telah menayangkan kasus tersebut, dan mengingatkan polisi jangan tunda penangan kasus siapa pun pelaku dan dalangnya,” kata Pimpinan Redaksi Newssulsel,onlin  Suherman Untung,

Sejumlah pimpinan redaksi, LSM serta aktivis Mahasiswa yang mengecam aksi teror Habibi terhadap wartawan di Pinrang lantaran pembaritakan kasus dugaan korupsi Dana BOS menyeret Kepala Sekolah SMP I Pinrang berinsial (SLH) ternyata besan sipelaku teror, yang harus segera di tindak.

“Agar polisi Pinrang tak dianggap takut proses kasus yang.dialami wartawan Newssulsel jumat lalu segera di tindak agar cerminan Presisi Polri dijajaran Polda Sulsel  Polres Pinrang terlihat, dalam penangana kasus tersebut,” papar Hedra Aktvis yang siap mengawal kasus ini dengan turun kejalan jika polisi lamban menindak pelaku serta dalang dibalik.aksi teror kepada wartawan

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Mauhaidir yang dikonfirmasi awak media ini terkait laporan pengaduan yang di tujukan Kepada Kapolres Pinrang yang ditanda tangani Suherman Untung jumat 22 juli 2022 mengatakan.

“Lapotan pengaduan baru ditujukan kepenyidik, nanti dikabari na,” jawab Kasat Reskrim Pinrang via telepon sore tadi…(*).

Lp. Alamsyah
Editor. Bang fly