suherman

Ngopi bareng wartawan, AIPTU A Imram Ungkap Peredaran Narkoba di Lutim Memprihatinkan

NEWSSULSEL.id, Lutim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Luwu Timur (Lutim) mengadakan diskusi bersama mitra kerja wartawan di warkop Brother Malili, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Rabu (31/1/2024).

Diskusi sekaligus silaturahmi itu bertujuan untuk Menperarat kemitraan serta memberi saran dan masukan dalam menekan peredaran dan peyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mapolres Kabupaten Lutim.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Timur, IPTU Andi Imran mengatakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lutim cukup memprihatinkan.

“Pengguna di Lutim sangat luar biasa, pengungkapan Satres Narkoba Polres Luwu Timur tiap bulan masuk sepuluh besar di Sulsel,” kata IPTU Andi Imran.

Dalam diskusi itu Satresnarkoba Polres Lutim menerima beberapa masukan dari wartawan salah satunya sosialisasi di sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba dikalangan remaja…(*)

 

Lp. Idul

Perangi Kemiskinan, Disnakeswan Sulsel Siapkan Bantuan 30 Ayam Kampung Per RTM

NEWSSULSEL.id, – Dalam rangka memerangi kemiskinan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sulsel, akan gelar misi pengentasan kemiskinan dan penanganan gangguan pertumbuhan perkembangan anak akibat kekurangan gizi (Stunting) bertambah, dengan menyiapkan skema bantuan terhadap Rumah Tangga Miskin (RTM).

Hal tersebut sampaikan Kepala Disnakeswan Sulsel Drh Nurlina Saking. M., Kes. MH saat di konfirmasi mengatakan pihaknya akan membagikan 30 ekor ayam kampung persatu Keluarga RTM.

“Kita bantu ayam sebesar 30 ekor per rumah tangga lengkap pakan dan kandang, hingga diharap dalam 1 bulan ayam ini sudah menghasilkan dan tidak membebani RTM karena sudah memiliki hasil yang diperoleh dari bantuan tersebut,” jelas Nurlina Saking Kamis (1/2/2024).

Menurutnya ada 1500 RTM di Sulsel akan kebagian bantuan ayam kampung yang tersebar di 15 Kabupaten/kota, dengan kriteria RTM beresiko stuting didahulukan untuk membantu gizi keluarga sekaligus menekan angka stunting bertambah.

“Bantuan RTM kita alokasikan ke 15 Kabupaten/kota yang tingkat kemiskinannya tinggi. Jadi parameternya keluarga berpotensi stunting diatas 35 persen. Kan Keluarga miskin kan banyak tapi kita susun paramaternya,” kata Nurlina Saking.

Dari hasil bantuan ternak bisa dikonsumsi, sebagian bisa dijual serta bisa kembali diternakkan sehingga populasi ayamnya meningkat sebut Nurlina.

“Program ini jadi cara Disnakeswan mengangkat perekonomian masyarakat khususnya keluarga RTM keluar dari garis kemiskinan, meskipun belum seberapa tapi kita berharap pendapatan mereka bisa bertambah dari ayam kampung,” ujarnya

Saat ini Disnakeswan Sulsel sedang menyusun Programnya dan akan segera jalan, pendamping penyuluh peternakan juga sudah mulai mendapat pembekalan secara bertahap. Sehingga nantinya ilmu terkait peternakan bisa diajarkan kepada masyarakat terangnya…(*)

Lp. Asril

Polres Enrekang Selidiki Oknum Polisi Wajibkan Kades Beli Pupuk ‘NS’ Pakai Dana Desa

NEWSSULSEL.id,Pengakuan seorang Kades berinisial A di Kabupaten Enrekang, diwajibkan beli pupuk non subsidi (NS) di kantor polisi gunakan dana desa, di Banta Wakapolres Enrekang Kompol Sulkarnain dan kini kabar tersebut didalami.

“Tidak ada bisnis jual pupuk di polres seperti itu. Kalau itu bisnis pupuk di polres saya kira keliru,” kata Kompol Sulkarnain saat dikonfirmasi Selasa (30/1/2023).

Sulkarnain mengatakan, anggota tidak diperbolehkan mengatasnamakan instansi Polri demi memperlancar bisnis atau memperoleh keuntungan pribadi. Olehnya kabar tersebut akan didalami pihaknya.

“Kalau pribadi tidak masalah yah, tapi kalau itu membawa instansi Polri tidak boleh. Iya kami akan telusuri ya, itu tentu tidak diperkenankan,” ungkapnya.

Sebelumnya merebak pengakuan seorang  Kades di Enrekang jika Dia diwajibkan oknum polisi beli pupuk non subsidi 50 juta gunakan dana desa, di kantor polisi dan menganggarkan Rp 20 juta untuk pengadaan CCTV perdesa.

“Benar, kami diwajibkan membeli pupuk di polres,” aku salah seorang Kades di Enrekang Senin (29/1/2024) lalu…(*).

Lp. Bangfly

Bawaslu Sulsel Ajak Seluruh Masyarakat Laporkan Temuan Pelanggaran Pemilu 2024

NEWSSULSEL.id, Makassar – Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Malik menghimbau seluruh masyarakat khususnya para pemuda proaktif melaporkan ketika temukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bisa langsung melapor ke Kantor Bawaslu, bisa juga bisa menyampaikan laporannya lewat online atau daring.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Abdul Malik saat menjadi salah satu pemateri pada acara #DemiIndonesia di Hotel Four Point Sheraton Makassar, Selasa (30/1/2024). Ketika seorang peserta pertanyakan apa inovasi Bawaslu agar laporan temuan dugaan pelanggaran dapat dilakukan tanpa harus ke kantor. dijawab Abdul Malik.

“Di Bawaslu ada aplikasi namanya Sigap Lapor ada di Android, IOS bisa melapor secara online, diisi saja syarat-syaratnya, siapa nama pelapor yang mau memberi laporan, apa bukti-buktinya tolong disampaikan karena sekali lagi tidak bisa diproses kalau tidak ada bukti, bisa foto, meski masih memerlukan analisa-analisa lebih lanjut,” ujar Abdul Malik.

Selain itu kata Malik, masyarakat juga bisa menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu melalui media sosial masing-masing Bawaslu kabupaten/kota. Cukup melampirkan bukti foto maupun video disertai penjelasan singkat soal dugaan pelanggaran pemilu itu.

“Boleh ke instagram Bawaslu kabupaten/kota masing-masing boleh disampaikan di situ, memberi informasi awal namanya. Di daerah sini (misalnya) ada dugaan pelanggaran bagi-bagi uang pada saat kampanye disampaikan melalui WA atau instagram,” jelas Malik.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini menyebut Bawaslu kabupaten/kota akan menindaklanjuti penyampaian dugaan pelanggaran tersebut dengan melakukan penelusuran. Personel Bawaslu akan turun ke lapangan melakukan pengecekan sesuai informasi awal yang dilaporkan.

“Nanti Bawaslu yang akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan penelusuran dimana kejadian, siapa pelakunya, bagaimana dilakukan dan seterusnya,” katanya.

“Jadi tidak akan ada informasi awal yang dalam bentuk dugaan pelanggaran itu yang sia-sia dilaporkan karena Bawaslu di semua jajaran akan melakukan penelusuran dan pengecekan di lokasi yang dimaksud,” pungkas Malik…(*).

Lp. Bangfly

Perilaku Perempuan M di Selayar, Disebut Dinsos Bukan ODGJ

NEWSSULSEL.id,- Dinas Sosial Kab Kepulauan Selayar, sulwesi selatan mengaku telah beberapa kali melakukan upaya penanganan terhadap perempuan M yang sebelumnya sempat dititipkan di rumah sakit jiwa (RSJ) Dadi Makassar.

Perempuan M telah beberapakali ditangani jajaran Dinas Sosial karena ulah dan perbuatannya yang membuat resah.

Sebelumnya, dia sempat ditahan polisi dan dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dari petugas kesehatan jiwa (keswa). Namun yang bersangkutan berhasil kabur dari rumah sakit dan melarikan diri ke semak semak,

Penanganan terakhir dilakukan dinas sosial saat perempuan M dilaporkan melakukan tindak pidana pengrusakan oleh warga belum lama ini.

Dia sudah pernah dititipkan di rumah sakit jiwa (RSJ) Dadi Makassar pada tanggal 14 Juli 2022 oleh Dinas Sosial bekerja sama dengan polres kepulauan selayar namun yang bersangkutan lagi lagi berhasil kabur dan kembali ke Selayar terang pendamping sosial, Purnama Sari, saat dikonfrontir wartawan, Rabu, (31/01) sore.

Purnama Sari mengakui, ulah dan perbuatan perempuan M, lumayan meresahkan dan membahayakan keselamatan orang lain.

Pasalnya yang bersangkutan tidak jarang membawa benda tajam dan atau barang berbahaya lainnya.

Oleh karenanya, perempuan M, sewaktu waktu dapat dilakukan penahanan dalam status tersangka dengan mempertimbangkan akan belum adanya diagnosa dr yang menyatakan secara resmi bahwa perempuan M sebagai penyandang orang dengan gangguan jiwa dan atau ODGJ.

Sejauh ini, perempuan M, masih berada pada kategori ketergantungan obat, pungkas Purnama Sari.

Terpisah Kepala Dinas Sosial, Hj. Satmawati, S. Sos., M. AP menguraikan, dinas sosial hanya sebatas menfasilitasi penanganan odgj dan bukan mengobati.
Keluarga disebut berperan penting dalam mengontrol keberlangsungan pengobatan penderita odgj, ungkapnya…(*)

 

Lp. Fadly Syarif

 

Bawaslu Diminta, Tindak Dugaan Kejahatan Pemilu di Dapil 5 Mamarita Makasaar

NEWSSULSEL.id – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur,  pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum / makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

KPPS diduga berafiliasi dengan Caleg Partai PKS Dapil 5 Makassar 

Namun Menurut Direktur PUKAT (Pusat kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan) Farid Mamma, S.H., M.H, jika peserta Pemilu dimulai saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang, ujarnya Jumat (26/10/2023).

Lebih lanjut Farid Mamma, S.H., M.H, menambahkan, setiap bahan kampanye Pemilu harus memiliki total nilai paling tinggi 100 ribu rupiah jika dikonversikan dengan nilai uang,tapi tetap tidak bisa diuangkan. Farid Mamma menambahkan , jika terdapat temuan politik uang ata pembagian sembako tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu).

Sembako caleg tertentu yang beredar di Dapil 5

Menurutnya, potensi kerawanan politik uang dalam Pemilu 2024 bisa terjadi, saat masa kampanye, masa tenang, dihari pemungutan suara dan saat kegiatan pemungutan suara. Jika ada temuan, yang mengarah ke pidana pemilu, Bawaslu lewat kajian mendalam akan menindaklanjutinya.

Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sangsi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu.

Dalam temuan Awak media ada beberapa Sembako dari beberapa caleg di dapil 5 Makassar yang memadukan sembako atau sovenir dengan emblem stiker caleg serta ada juga caleg mengancingkan beras dengan form dukungan. Beberapa caleg yang di maksud ada dari Partai HANURA nomor urut 1. Hj. Irmawati Sila SE, dari Partai PKS nomor urut 5. REZEKI NUR, S.Kep., M.Kep.

Diwaktu yang berbeda ada juga caleg dari partai yang berlogokan simbol untaian 17 butir padi pada tangkai tegak lurus melambangkan adil, ukhuwah, istikamah, berani, disiplin dalam menjalankan tugas, serta tegas dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dengan no urut 1., sengaja dengan terang terangan ber-selfie ria bersama KPPS Kelurahan Pa’baeng baeng kecamatan Tamalate dan memasang foto dukungan disalah satu rumah makan, Ini Adalah kemunduran demokrasi dan penyelewengan aturan.

Dalam ruangan konferensi pers, tepatnya dikantor Jl. Baji Pangasseng No.32, Tamparang Keke, Kec. Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H, menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Makassar secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum jika menemukan hal hal yang mencederai jalan nya pemilu yang demokratis segera langsung melaporkan ke pihak berwajib yang menangani tupoksi pelanggaran tersebut. Ungkap nya…(*)

 

Lp. Rusman

Faisal Djabbar : Budaya Integritas dalam Pemerintahan Daerah

Faisal DjabbarPemerhati Kebijakan Publik Pegawai KPK 2005 – 2021

NEWSSULSEL.id – Setahun lalu, Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyampaikan ada 41 ASN se-
Sulawesi Selatan yang menjadi terdakwa korupsi selama tahun 2022 (medcom.id, 5 Januari 2023).

Korupsi tertinggi, dalam catatan ACC, Pada sektor dana desa dan infrastruktur. Lalu, pengadaan barang dan jasa, BUMN, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, perusahaan daerah (perusda), penyaluran bantuan sosial,
pungutan liar, kesehatan, dan suap.

Sebuah pertanyaan menantang penting tiba-tiba melintas, bagaimana menciptakan perilaku antikorupsi dalam pemerintahan daerah yang melibatkan semua komponen gubernur, bupati, walikota, DPRD, SKPD, dan masyarakat. Menantang.

karena budaya bebas dari korupsi butuh strategi jitu dan waktu penerapannya.
Kepala dan wakil kepala daerah diharuskan menjaga etika dan norma, serta menerapkan good governance dalam pemerintahannya.

Pasal 67 huruf d dan e Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, kepala dan wakil kepala daerah wajib “menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah” dan “menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih
dan baik”.

Setidaknya ada dua upaya menciptakan perilaku antikorupsi dalam sistim pemerintahan daerah melalui perubahan ditingkat Individu dan Integritas, menjadi landasan perilaku seseorang.

Isu pada tataran individual, menurut guru besar ITB Gede Raka, adalah menciptakan manusia
yang manusiawi.

“Basis dari birokrasi yang beretika adalah orang-orang yang beretika yang
menjadi bagian dari birokrasi tersebut. Tidak ada birokrasi yang beretika tanpa orang yang beretika,” ujar Gede Raka.

Kenapa integritas menjadi unsur penting dalam penciptaan perilaku antikorupsi? Karena integritas akan melahirkan individu-individu yang konsisten dan berkomitmen terhadap nilai-nilai kebaikan dan keutamaan (Aristoteles menyebutnya virtue). Pada akhirnya, tentu, akan membentuk sebuah masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai kebaikan bersama.

Kiranya kita patut merenungkan kalimat seorang pendeta terhormat dari USA, Billy Graham menyebut:

“integritas adalah lem yang merekatkan cara hidup kita menjadi satu. Kita harus terus-menerus berjuang untuk menjaga agar integritas kita tetap utuh. Ketika kekayaan hilang, tidak ada apapun yang hilang. Ketika kesehatan hilang, sesuatu hilang. Ketika integritas hilang,
segala-galanya hilang” (Newsweek, 24 Agustus 1987).

Lalu, bagaimana membangun budaya integritas? Kumpulkan sejumlah kasus pelanggaran etika. Lalu, kasus-kasus ini dikodifikasi dan dibukukan. Kemudian, disebarluaskan melalui cara-cara abstraksi seperti simposium, diskusi, seminar, sosialisasi. Saat bersamaan, harus dibangun dan dikembangkan kode perilaku (code of conduct) yang bentuknya dibuat sederhana, mudah dimengerti, dan selanjutnya ditegakkan secara konsisten dalam lingkungan birokrasi pemerintahan daerah.

Promosi etika, integritas, dan nilai-nilai adalah sebuah perbaikan berkelanjutan. Karena itu, nilai-nilai harus terus dikomunikasikan dan kerap diperbarui dan disesuaikan dengan konteks
zaman yang terus berubah.
Lalu, apa peran pemerintah daerah dalam menciptakan perilaku antikorupsi? Ada beberapa
gagasan yang bisa diusulkan.

Satu, membangun kultur baru. Kultur orang-orang dalam pemerintah daerah kita bisa begitu buruk. Konotasi negatif seperti mekanisme dan prosedur kerja berbelit-belit dan penyalahgunaan jabatan perlu diubah. Sebagai gantinya, harus dilakukan pembenahan kultur
dan etika birokrasi dengan konsep transparansi, melayani secara terbuka, serta jelas kode etik
dan kode perilakunya.

Dua, rasionalisasi. Struktur kelembagaan dalam pemerintah daerah cenderung gemuk dan tidak efisien. Rasionalisasi kelembagaan dan personalia menjadi penting dilakukan agar birokrasi menjadi ramping dan lincah dalam menyelesaikan permasalahan serta dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, termasuk kemajuan
teknologi informasi.

Tiga, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Semua upaya reformasi birokrasi tidak akan memberikan hasil yang optimal tanpa disertai sumber daya manusia yang handal dan profesional. Oleh karena itu untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai diperlukan penataan dan sistem rekrutmen kepegawaian, sistem penggajian, pelaksanaan pelatihan, dan peningkatan kesejahteraan.

Meski demikian, harus diakui, aplikasi sejumlah aspek di atas belum tentu secara otomatis membawa pada pencapaian mutlak tata kelola pemerintahan daerah yang bersih,
bertanggungjawab, dan kebal korupsi.

Satu hal paling penting, menurut saya, adalah keinginan kuat pemegang kekuasaan untuk menerapkan good governannce dalam pemerintahan daerah.

Keinginan kuat penguasa (pemerintah) daerah jelas amat esensial. Walaupun begitu, tanpa peran besar masyarakat-warga untuk mendorong, mendukung, dan mengontrol, takkan mungkin timbul komitmen dari penguasa (penentu kebijakan publik).

Pada konteks itulah perlu dibangun masyarakat yang mampu mengawasi dan mengoreksi perilaku pejabat publik. Sebuah masyarakat-warga yang mengedepankan perilaku
antikorupsi…(*)

Sekdikbud Bantah Dugaan A. Agus, Ada Aktor Pungli Dana Bos di Dikbud Pinrang

NEWSSULSEL.id, Pinrang – Isu pemberitaan merebak di media online terkait pungutan liar (Pungli) nada bos sebesar Rp. 3.500.000 persekolah SD dan SMP di Pinrang tuk membiayai keperluan salah satu Caleg DPR Provinsi  Sulsel dapil 11 meliputi Kabupaten (Pinrang, Enrekang, Sidrap) Dibantah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang.

Menurut Sekertaris Dinas Pendidikan Pinrang Muktar saat dikonfirmasi terkait tudingan isu yang diperoleh awak media inj menangatakan. Hal tersebut tidak benar sebab saat ini pihaknya telah membuat sistim penerimaan Dana Bos agar tak disalah peruntukannya,

“Jika ada pihak sekolah yang pernah membarikan uang kepada saya silahkan tunjukan, entalah kalau yang lalu-lalu, sebulum saya di angkat sebagai Sekdikbud Kab Pinrang,” aku Muktar via telp Selasa (30/1/2024).

Sementata Ketua LSM FP2KP A. Agus Tanri Tjoppo sangat menyesalkan jika benar aktor pungli dana bos di Dikbud Pinrang bekerja untuk biayai caleg DPR Prov Sulsel. Sebab aktor tersebut ajarkan para Kepsek Koruptor, memanipulasi pertanggung jawaban Dana BOS, lantaran beberapa anggaran program di selewengkan.

“Olehnya diharap KPK, BPK RI / BPKP RI Perwakilan Sulsel  dapat melakukan pemeriksaan ketat pertanggungjawaban dana BOS di Pinrang mulai tahun anggaran 2020 s/d anggaran 2023. Menghitung pengadaan buku bacaan satu buku satu siswa per mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku serta buku bacaan tidak terpakai diperpustakaan sekolah,” pungkas A. Agus via Whatsappnya…(*).

Lp. Idul

Polwan Gadungan Janda 33 Th Tipu Sejumlah Korban Urus SIM diamankan Polisi 

NEWSSULSEL.id, LUTIM- Polres Luwu Timur berhasil amankan Seorang janda Polwan gadungan diduga melakukan penipuan modus pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polwan gadungan yang diamankan inisial F (33) warga Desa Matompi, kecamatan Towuti, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berdasarkan laporan korban Riswanto pada tanggal 23/01/ 2024.

Pelaku F Seorang janda (33) th diduga melakukan penipuan pengurusan SIM di mapolres lutim yang mana sasarannya adalah mahasiswa pelaku berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp. 25 juta dari para korban, uang tersebut habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

” Pelaku mengaku sebagai Polwan, dia mengaku bisa uruskan SIM dengan cara cepat, akhirnya para korban tergiur dan menyerahkan uang, rata-rata korbannya mahasiswa,” Kata Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain, saat Konferensi Perss, Senin (29/1/2024).

Tawaran pengurusan SIM bervariasi, untuk SIM C Rp. 200 ribu, SIM A Rp. 300 ribu dan SIM B2 Umum Rp. 400 ribu, namun setelah korban menyerahkan uang, SIM yang dijanjikan tak kunjung ada.

”Jangan percaya kepada calo yang menjanjikan sesuatu dengan cara-cara yang instan,” Imbau Kapolres Luwu Timur…(*).

 

Lp. Idul

Direksi Pasar Makassar Raya Diduga Abaikan Perintah Wali Kota Bongkar Lapak Tambahan

NEWSSULSEL.id, – Hingga hari ini, Perintah langsung Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, Rabu (17/1/2024) lalu kepada semua Direksi PD Pasar Makassar Raya Bongkar Lapak Tambahan di area parkir pasar senteral tidak ditindak lanjuti.

Menurut sejumlah pedagang pasar senteral yang sempat hadir menemui Walikota Makassar di rumah kediaman pribadinya terkait lapak 24 lapak siluman yang mengambil area Parkir Lapak di Pasar Senteral Makasaar mengatakan.

“Sampai hari ini PD Pasar Makassar Raya tak mengindahkan perintah langsung Wali Kota Danny Pomanto bongkar lapak tambahan di area parkir pasar sentral, ini mala lapak di tehel tengah malam” ucapnya.

Hal senadapun di sampaikan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Sentral Tajudin kepada awak media ini mengatakan perintah pembokaran lapak di sampaikan Wali Kota Makas kepada semua Direksi PD Pasar Makasaar Raya.

“Betul, Walikota sudah perintahkan langsung semua direksi pasar raya bongkar lapak tambahan di area parkir pasar senteral, yang di sahuti Ichsan Abdu Husain Dirut Pasar Raya, Maaf beberapa kali sampai saat pak wali mau naik di mobil,” kata Tajuddin.

Jika dalam waktu tekat pihak PD Pasar Raya belum menindak lanjuti perintah dan disposisi pa Wali Kota para pedagang akan turun jalan minta wali kota copot Direksi yang abaikan perintahnya sambung Tajuddin beserta sejumlah pedagang pasar senteral…(*)

Lp. Herman