NEWSSULSEL.id, Pinrang – Polisi menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) 2 a/d 3 juta tuk pengurusan kenaikan pangkat para guru.
Hal tersebut di ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono saat dikonfirmasi awak media ini terkait dugaan pungli yang marak di keluhkan para guru dan pihak keluarganya.
“Kami masih tahap penyelidikan, dipastikan kasusnya diproses,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, Kamis (25/1/2024).
Andiko menjelaskan, kasus ini diusut setelah banyaknya keluhan guru dimintai biaya saat pengurusan kenaikan pangkat. Dia berharap guru yang merasa menjadi korban bisa melapor untuk menambah bukti.
“Kami menjamin identitas pelapor jika melapor. Kalau dilihat jumlahnya memang besar,” terangnya.
Andiko menegaskan, kasus ini juga menjadi atensi tim Saber Pungli yang melibatkan unsur kepolisian, inspektorat, dan kejaksaan. Penyelidikan ini lanjut dia, menjadi bukti keseriusan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli tersebut.
“Termasuk Saber Pungli ikut bergerak juga ini,” tegas Andiko.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal pun menyebut pihaknya sementara memeriksan keterangan saksi, dan mendalami apakah permintaan sejumlah uang terhadap ASN guru yang mau naik pangkat punya dasar regulasi yang jelas.
“Anggota sudah turun untuk lidik terkait permintaan uang senilai Rp 2 juta hingga Rp3 juta bagi guru-guru yang mau naik pangkat,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya sejumlah guru keluhkan pengurusan kenaikan pangkatnya lantaran ada pungutan yang harus diator, bayar, jika tidak makala yang disodorkan ditolak (makala dikembalikan terus)
“Jika tidak ada storan tuk pengurusan kenaikan pangkat makala yang di sodorkan ke oknum staf Dikbud yang menerima berkas pengurusan ditolak tanpa alasan,” ujar anak seoarang guru berinisial AH, Kamis (25/1/2024)…(*).
Lp. Sumber NS-P
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita