NEWSSULSEL.id, – Kajati Sulsel Agus, SH.MH. ikuti sidang pengajuan 4 ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ), 2 perkara dari Kejari Jeneponto, 1 dari Kejari Luwu, 1 dari Kejari Pinrang.

Dapat kepercayaan dari pimpinan. Kajari Sulsel Agus Salim merasa terhormat diapresiasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai “Pilot Project” dalam desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara mandiri.
Agus Salim mengegaskan, pelaksaan (RJ) yang dilakukan secara mandiri dapat langsung diputuskan Kajari Sulsel, dengan tetap mempedomani ketentuan tehnis dan berbagai ketentuan yang berlaku, serta senantiasa memperhatikan prinsip-pronsip utama Restorative Justice sebagai penegakan hukum humanis yang bertitik tolak pada upaya-upaya pemulihan dan ciptakan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan RJ diikuti oleh Wakajari Sulsel, DR Teuku Rahman SH. MH. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Sya Nyaman, SH. MH. Koordinator Pidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, Kasi Kemnegtibum pada tindak pidana umum Kejati Sulsel. Kajari Jeneponto, Luwu dan Pinrang serta jajarannya yang di lakukan secara virtual.
Adapun perkara untuk dimohonkan RJ
Kejari Jeneponto ajukakan 2 perkara.
1. tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh tersangka Rajja Dg Lea bin Sampara (30 tahun) alasan permohonan RJ, kejari Jeneponto karena ancaman pidana tidak lebih 5 tahun. Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada kesepakatan damai dari korban.
2. Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangaka Haris alias Liwang Dg Hading (49 Tahun) <span;>alasan permohonan RJ, karena ancaman pidana tidak lebih 5 tahun. Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada kesepakatan damai tanpa syarat dari korban.
Kejari Pinrang ajukan 1 Perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas oleh tersangka Kaharuddin alias Tahang bin Nuru (43 Tahun) untuk dimohonkan RJ, ancaman pidana paling lama (6 Tahun) namun memenuhi persyaratan sesuai surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang pelaksanaan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Sebelum mengambil keputusan tolak 1 perkara dari Kejari Luwu. Kajati Sulsel mendengarkan pemaparan/ekspose perkara yang disampaikan Kejari Jeneponto, Pinrang, dan Luwu, dan menegaskan agar pelaksanaan RJ harus dapat dipastikan penyelesaian perkara berdasarkan RJ semata-mata untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat yang tidak dinodai.
Sumber.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.SOE TARMI. SH. MH
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita