NEWSSULSEL.id, Makassar – Satreskrim Polrestabes Makassar beserta tim Resmob Polda Sulsel tangkap enam orang terduga pelaku pembakaran rumah saat kerusuhan antar warga Sapiria denga warga Borta kecatan Tallo beberapa waktu lalu.
Dampak Kerusuhan, 1 Orang Tewaskan 13 Rumah Hangus Terbakar
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi penangkapan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan melacak para pelaku yang kabur ke berbagai daerah.
“Enam pelaku pembakaran rumah juga sudah diamankan di Polda Sulsel,” kata Didik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, (24/11/2025).
Keenam pelaku yang ditangkap berinisial RM, 18, MR, 18, SU, 18, AQ, 17, SP, 20, dan FD, 16. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjutan oleh penyidik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 juncto Pasal 55, 56, dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Didik Supranoto…(*)
Lp. Rosita
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita