NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Anggota Reskrim Polrestabes Makassar Polda Sulsel menggerebek rumah warga yang ada di Kota Makassar dan Kab Maros gegara diduga rumah tersebut dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal. “Merk Maloloi”siap edar.
Kosmetik ilegal yang di temukan polisi di salah satu rumah pelaku
Polisi di Makassar juga menggelandang 3 orang perempuan yang diduga sebagai pembuat dan pemilik kosmetik tanpa izin produksi, dan seorang lelaki serta 850 paket kosmetik ilegal sebagai barang bukti
“Ada 850 Paket kosmetik tanpa izin edar kita sita,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada wartawan media ini Senin 11 Januari 2021.
sejumlah kosmetik ilegal merk Maloloi di yang diamankan polisi
Penggerebekan dimulai dari rumah pelaku bernama Halijah di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Minggu 10 Januari 2021, dirumah itu polisi kemudian menemukan 50 paket kosmetik ilegal, tanpa izin edar dengan merk Maloloi jelas Agus
Dari keterangan Halijah kepada polisi, kosmetik ilegal tersebut diperoleh dari rekan bisnisnya yang bernama Rita, waga di Perumahan Royal Ssntraland, Moncongloe, Kab Maros hari itu juga.
“Dirumah Rita anggota temukan kembali 800 paket kosmetik tanpa izin edar yang juga sudah siap diedarkan,” kata Mantan Wakapolres Bulukumba itu.
Selanjutnya petugas menggerebek rumah Ulfa dan Supardi pemilik kosmetik di Jalan Maccini, Kota Makassar. Mereka disebut-sebut selama ini ialah produsen kosmetik ilegal yang disita sebelumnya.
“Saudari Ulfa dan lelaki Supardi pemilik kosmetik atau ownernya yang tinggal di Jalan Maccini,” jelas Kompol Agus.
Kini, keempat pelaku telah dibawa ke Polrestabes Makassar dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 juncto Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pungkas Agus…(*).
Lp. Rosita
Editor. Andi PW
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita