NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan kosmetik ilegal merk “Maloloy”. Ketiganya adalah, Ulfa, Supardi, dan Rita sejak Minggu 10 Januari 2021.
polisi saat mengamankan kosmetik ilegal merk Maloloy dirumah salah satu pelaku
“Tapi baru 2 oran pelaku yang akan dilakukan penahanan,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus kepada jurnalis dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa kemari.
Maloloy, kosmetik kecantikan tanpa izin edar BPOM, yang berhasil disita oleh Tipidter Polrestabes Makassar, ternyata beromzet hingga miliaran rupiah. Polisi sebut, kosmetik ilegal ini diedarkan di Kota Makassar hingga Lampung dan NTT.
“Ada lima orang yang diamankan. Tapi dari hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan tersangka”
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus mengatakan dalam pengungkapan kasus kosmetik ini, berhasil menetapkan dua orang tersangka. Mereka bernam Supardi dan Rita.
Kedua tersangka, merupakan pemilik atau owner kosmetik bermerek Maloloy. Mereka telah menjalankan bisnis terlarangnya, dua tahun terakhir. Tidak tanggung-tanggung, kosmetik tanpa izin edar BPOM ini, dijual hingga diluar pulau Sulawesi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 196, 197 Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini, dengan memeriksa tersangka secara intens. Karena tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya…(*).
Lp. Rosita
Editor. Andi PW
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita