NEWSULSEL.online, LUTIM – Unit Reskrim Polsek Wara, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik Susy Eka Dilli Puspita Sari (41) yang akrab disapa Susy asal palopo lantaran diduga gegara kasus penipuan dan penggelapan sejumlah mobil.
Terduga pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Ipda Andi Akbar, SH, MH Kamis 25 Februari 2021, sekitar pukul 02:00 Wita dini hari di Kecamatan Tomomi, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan laporan korban Paulus Sirante warga alamat Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo 2020 lalu.
Dalam laporan korban saat itu, disebutkan Susy datang ke rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp.50 juta untuk modal berdagang sayur dari Enrekang ke Toraja. Namun, sampai batas waktu yang telah disepakati, Susy tak kunjung mengbalikan uang dipinjam tersebut sehingga korban menghubungi pelaku yang tidak ada etikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Akbar juga menyebutkan Susy tidak hanya melakukan penipuan dalam bentuk uang namun, juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan beberapa unit mobil yang kemudian digadaikan bersama dengan beberapa pelaku yang telah menjalani proses persidangan.
“Dalam kasus penggelapan mobil sebelumnya, yang saat ini beberapa pelakunya telah menjalani proses sidang, disebutkan para pelaku penggelapan mobil bahwa Susy juga terlibat menikmati hasil penggelapan mobil tersebut,” kata Andi Akbar.
Menurut Akbar kasus ini akan di kembangkan lantaran Susy tidak hanya ada laporan di Polsek Wara, Dia juga ada laporannya di Polres Palopo dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk jumlah korban yang saya hitung ada puluhan orang.
“Bagi masyarakat yang merasa korban penipuan oleh Susy, kami harap agar segerah datang ke Polsek Wara untuk dimintai keterangan, karena diduga dibalik kasus ini, diduga ada pelaku utama yang masih dalam pencarian. Sebaiknya pelaku utama kasus ini menyerahkan diri dari pada kami yang cari dan jemput,” tegas Andi Akbar…(*)
Lp. Bayu
Editor. Andi PW
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita