Nyabu  Bareng Emak-emak, Seorang Oknum Polisi di Makassar di Tangkap

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Seorang oknum anggota polisi berinisial RN (38) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap lantaran kepemilikan 200 gram narkotika jenis sabu-sabu. Beserta sejumlah warga sipil dan dua emak-emak.

“RN oknum anggota Polri dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol, Komang Suartana kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022.

Polisi awalnya melakukan penggerebekan pada dua tempat, yakni di Jalan Toa Daeng, Kelurahan Batua Raya dan Jalan Pampang, Makassar, pada Rabu 23 Maret 2022. RN ditangkap bersama 5 orang lainnya.

Kelima orang yang di antaranya berinisial FD (29), MF (14), AAZ (32). Sementara dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga inisial AWA (35) dan ED (30).

“Semua dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, juga barang bukti ke Labfor tuk pengembangan,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

Selain enam orang pelaku polisi  mengamankan barang bukti 8 saset sabu saat penggerebekan di lokasi pertama, dan 4 saset sabu pada penggerebekan lokasi kedua.

“Total berat bruto sabu 171,47 gram,” ungkapnya…(*).

Lp. Asril
Editor. Bang Fly

Periksa Juga

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan, Sita Senjata dan Barang Bukti

Bagikan      Jelang HUT Ke 10 Media Siber Newssulsel Grup NEWSSULSEL.id, Makassar – Unit V Resmob Subdit …

Tinggalkan Balasan