8 Polisi Sat Narkoba Ditahan Propam  Polda Sulsel, Terkait Tewasnya MAA Usai Ditangkap

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan delapan polisi dari satuan narkoba  (Sat Narkoba) Polrestabes Makassar, terkait kasus tewasnya Muhammad Arfandi Ardiansyah (MAA) (18)  ditangkap polisi.

“8 polisi narkoba sementara diamankan di Propam,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada awak media ini, Rabu 18 Mei 2022.

Kombes Suartana mengungkapkan delapan polisi tersebut masih tercatat sebagai satuan narkoba. Hanya saja status kedelapan polisi tersebut telah dinonaktifkan sementara.

“Untuk sementara tugasnya dia itu tidak aktif tapi masih di fungsi narkoba,” tutur Kombes Komang.

Selain diamankan, ponsel milik delapan polisi narkoba tersebut disita Propam. Kombes Suartana juga memastikan bahwa tidak akan ada lagi penambahan polisi yang diperiksa dalam kasus ini.

“Sementara handphone-handphone mereka dicek sama Pak Kabid Propam. Gak ada (yang akan diperiksa),” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Propam Polda Sulsel turun tangan mengusut kasus kematian Muh Arfandi yang tewas usai ditangkap polisi di Kota Makassar. Propam memeriksa delapan orang polisi yang mana satu di antaranya merupakan seorang perwira.

“Ada tujuh anggota (diperiksa). Ada (satu orang perwira yang diperiksa),” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan di Polrestabes Makassar, Senin kemarin.

Dari total delapan polisi yang diperiksa, satu di antaranya merupakan seorang polisi wanita (Polwan). Namun Polwan tersebut diperiksa hanya sebagai saksi.

“Ada tujuh anggota (diperiksa) tapi yang satu Polwan tidak terlibat. Yang bersangkutan ada di tempat saja jadi kami jadikan saksi saja sampai mana keterlibatan,” jelasnya…(*).

Lp. Rosita
Editor. Bang fly

Periksa Juga

Hanya 27 Menit, 4 Unit Damkar Polman Padamkan Kebakaran di Tumpiling

Bagikan      NEWSSULSEL.id Polman – Petugas UPTD Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Polewali Mandar kembali menunjukkan kesiapsiagaan …

Tinggalkan Balasan