NEWSSULSEL.online – Kejaksaan Negeri Malili Luwu Timur Sulawesi Selatan langsung menggelangan Kepala Desa Mabonta ecamatan Burau berinisial AMS, kedalam Rumah Tahanan Negara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi berbagai kegiatan di Desanya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18;15 Wita. AMS terlihat pake rompi tahanan dan dikawal ketat sejumlah petugas menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Rabu 22 Juni 2022.
Informasi yang dihimpun awak.media ini menyebut Kades Mabonta langsung ditahan pihak kejaksaan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Tersangka dugaan lakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengerjakan sendiri sejumlah paket kegiatan fisik pembangunan serta pengadaan barang dan jasa tanpa melakukan swakelola sebagaimana juknis pengelolaan anggaran yang masuk ke Desa, baik itu ADD maupun dana Desa,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Bara Mantio.
Selain itu menurut Mantio, Tersangka AMS diduga membuat laporan fiktif pertanggung jawaban kegiatan yang menyebabkan kerugian Negara,
”Ia daiduga melanggar pasal 02 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 20021, kunci Bara mantio, IDUL..(*).
Editor. Bang Fly