NEWSSULSEL.online, KENDARI – Pelaku aksi teror pembusuran di Kota Kendari ditangkap polisi. Pelaku berinisial AD (16) Ia, dibekuk Tim Buser 77 di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa 9 Agust 2022 sekitar pukul 15:30 Wita.
Dikabarkan sebelumnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Alolama, bernama Suriyanti, jadi korban pembusuran yang dilakukan pelaku, pada Senin 8 Agust 2022, sekitar pukul 22.00 wita
Saat itu korban, tengah berboncengan ke luar dari rumah bersama seorang pria. Belum jauh dari rumahnya, korban melihat pelaku depan warung, menarik busur kearahnya.
“Sontak kami berdua ketakutan dan lari meninggalkan pelaku, namun terasa seperti ada yang mengenai kakiku, ternyata busur yang dilepas pelaku,” ujarnya.
AD ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/515/VIII/2022/Sultra/ Rersta Kendari, Sprinkap Nomor SP. Kap/251/VIII/2022/Reskrim, tertanggal 9 Agustus 2022.
Pelaku teror diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dengan cara melepaskan anak busur mengenai kaki korban.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tindak pidana penganiayaan dengan cara melepaskan anak busur.
“Pelaku AD diamankan dengan barang bukti berupa 1 buah ketapel dan 1 anak busur,” ucap Kapolres Kendari 9 Agust 2022.
Eka nyebut, motif pelaku berdasarkan keterangan, aksi pembusuran hanya iseng dan tidak ada niat melakukan pembusuran terhadap orang.
“Pelaku ini mencoba melepas busur pada panahnya yang baru saja dibuat, namun terkena orang,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun…(*).
Lp. Usman
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita