NEWSSULSEL.online, ENREKANG –Seorang pria berinisial F (20) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi setelah menganiaya pamannya sendiri menggunakan parang. Aksi itu dilakukan terjadi saat F dan korban sedang pesta minuman keras (miras).
“Betul, satu warga berinisial F kita sudah amankan setelah menganiaya korban merupakan pamannya sendiri dengan sebilah parang,” kata Kapolsek Alla, Iptu Suryinto yang di konfirmasi awak media ini Kamis 11 Agust 2022.
Penganiayaan bermula saat F dan korban sedang pesta miras di sebuah gubuk yang ada di Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Enrekang, Rabu (10/8) malam. Keduanya kemudian tiba-tiba berselisih paham sehingga F tersulut emosi dan langsung memukul pamannya.
Setelah itu F ke rumahnya dan mengambil 2 bilah parang. F kemudian mengajak korban untuk berduel dan akhirnya diterima oleh korban.
“Pelaku sempat memukul kepala korban, kemudian pergi ke rumah untuk mengambil 2 parang dan mengajak korban duel. Ajakan F diindahkan korban, jadi F langsung mengayunkan parang sebanyak dua kali dan mengenai bagian pinggang kanan korban,” ungkap Suriyanto.
Setelah kejadian itu, warga yang berada di lokasi kejadian langsung melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan F ke Polsek Alla. Setelah menerima laporan, polisi langsung mencari F yang bersembunyi di rumahnya di Dusun Lombok, Desa Mundan, Kecamatan Masalle.
“Malam itu kami langsung bergerak, dan menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Lombok, Desa Mundan, Kecamatan Masalle,” ujar Suriyanto.
Suriyanto menyebut dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di pinggang kanan dan saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit. Sementara pelaku sudah kita diamankan di Polsek Alla dan terancam terkena pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Korban sementara dirawat intensif, menderita luka di bagian pinggang sebelah kanan akibat terkena senjata tajam. Pelaku dan barang bukti juga sudah diamankan di Polsek,” tandasnya…(*).
Lp. Alif
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita