Berantas Segala Bentuk Penyakit Masyarakat, Polres Situbondo Amankan 13 Pelaku Judi dan Narkoba

NEWSSULSEL.online, SITUBONDO – Sebanyak empat kasus Perjudian dan lima kasus Narkoba berhasil diungkap pihak Polres Situbondo selama bulan Agust 2022. Beserta 13 orang tersangka  berhasil diamankan, diantaranya 4 orang tersangka kasus judi dan 9 orang tersangka kasus Narkoba.

Kasus perjudian yang berhasil diamankan diantaranya judi online dan judi konvensional berupa kartu dan juga judi menggunakan sarana merpati balap.

Sedangkan kasus Narkoba diantaranya Sabu, penyalahgunaan obat daftar G dan penyalahgunaan bahan berbahaya ataupun miras.

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Situbondo dalam pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, narkoba dan miras di wilayah Situbondo,“ papar Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, dalam konferensi pers yang diikuti awak media, Senin 22 Agust 2022.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, pelaku kasus perjudian akan dikenakan pasal 303 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku narkoba diterapkan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 106 ayat 1 junto pasal 197 sub pasal 98 ayat 2 junto pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Polres Situbondo tidak memberikan ruang untuk judi dan Narkoba, Kami juga mengharapkan laporan informasi dari seluruh elemen masyarakat jika ada praktek perjudian ataupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat silahkan dilaporkan.“ kata AKBP Andi Sinjaya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketigabelas pelaku kini mendekam di jeruji besi Mapolres Situbondo, Jawa Timur…(*).

Lp. Yamsir
Editor. Bang fly

Periksa Juga

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan, Sita Senjata dan Barang Bukti

Bagikan      Jelang HUT Ke 10 Media Siber Newssulsel Grup NEWSSULSEL.id, Makassar – Unit V Resmob Subdit …

Tinggalkan Balasan