NEWS Sulsel.id – Dua tersangka kasus korupsi dana kesehatan senilai Rp 6,3 miliar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (10/10/2022). Kedua tersangka berinisial ZD, dan JA.
Diketahui, tersangka ZD merupakan pensiunan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, dan JA merupakan pejabat aktif di Pemkot Parepare.
Kedua tersangka kemudian digiring keluar dari ruang tindak pidana khusus Kejari Parepare dengan menggunakan kemeja orange, setelah menjalani pelimpahan kasus ke tahap dua.
Setelah itu, kedua tersangka langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 2A Parepare.
Kepala Kejari Parepare Didi Hariyono mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti tersangkut kasus korupsi dana kesehatan yang terjadi pada tahun 2018 lalu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,3 miliar.
“Ini kasus dinas kesehatan tahun 2018, dugaannya ada tindak pidana korupsi,” katanya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi anggaran kesehatan 2018, Didi tidak menjawabnya dan bilang.
“Kalau itu silakan tanya ke penyidiknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 junto Pasal 18 UU perubahan (UU) RI No 31 tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI No 20 tahun 2001, UU RI No 31 Tahun 1999/ ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun, denda sedikitnya Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar…(*).
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita