NEWS SULSEL.id – Seorang muncikari dan pekerja seks komersial (PSK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diciduk polisi terkait kasus bisnis gelap prostitusi online, dengan tarif jutaan rupiah.
Menurut Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah yang dikinfirmasi awak media ini menuturkan.
“Tim Opsnal Siber mengamankan (satu) muncikari dan (satu) PSK yang terjaring prostitusi online,” ucap nya.
Muncikari yang diamankan polisi berinisial IA (31), sementara PSK berinisial WW (30). Keduanya ditangkap di salah satu hotel yang berada di Jalan Boulevard, Makassar, Selasa (22/11) sekitar pukul 01.30 Wita.
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti yang ada di lokasi. Barang bukti tersebut berupa dua unit alat kontrasepsi dan empat unit handphone.
AKBP Gany mengungkapkan nilai tarif prostitusi online yang dipatok IA berkisar jutaan rupiah. Dia menyebut IA mendapat 20 persen dari tarif yang dipatok kepada setiap pelanggan.
“Tarifnya selalu 20 persen dari si yang dijual. Kalau Rp 10 juta dapatnya Rp 2 juta,” ungkapnya.
Selain itu, Gany mengatakan polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AR (23) yang merupakan pelanggan.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat IA Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
“Ancamannya 6 tahun,” sebutnya…(*).
Lp. Asril
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita