NEWS SULSEL.id – Sebanyak 8 aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat tidak dengan hormat alias PTDH sepanjang 2022. Kedelapan ASN tersebut dipecat karena terlibat kasus korupsi.
“Kalau PTDH itu adalah kasus korupsi,” ujar Kabid Kinerja dan Pengharagaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Rosnaidah kepada detikSulsel, Kamis (15/12/2022).
<span;>Rosnaidah tidak menjelaskan lebih detail terkait kasus korupsi apa yang dilakukan kedelapan ASN tersebut. Dia hanya mengatakan mereka melakukan penyalahgunaan jabatan.
“Kasus penyalahgunaan wewenang/jabatan. Saya belum pastikan eselon berapa tuh, yang pasti adalah ASN,” sebut Rosnaidah
Menurut Rosnaidah Selain ASN yang di-PTDH, juga ada juga ASN yang diberhentikan dengan hormat yakni 5 orang. Namun dia juga tidak merinci terkait pemberhentian dengan hormat tersebut.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujarnya…(*).
Lp. Rosita