Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Gowa Nonaktif Dicekal ke Luar Negeri 

NEWSSULSEL.id, Makassar – Pasca penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Suap (gratifikasi) dan penerasan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mencegah Bupati Gowa nonaktif Sitti Husniah Talenrang  ke luar negeri.

Selain itu, penyidik perluas penyidikan dengan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain hingga membuka peluang munculnya tersangka baru.

“Yang pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada mendagri melalui kortas terkait penetapan tersangka Husniah Latenrang. Kemudian Kita keluarkan surat permohonan pencegahan terhadap tersangka ke luar negeri,” ungkap  Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri dalam konferensi pers di Makassar, Senin (28/9/2026).

Setelah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan tersebut.

Langkah tersebut disertai sejumlah tindakan hukum lainnya, yakni pemberitahuan kepada menteri dalam negeri melalui Kortastipidkor Polri serta kepada gubernur Sulawesi Selatan terkait status hukum Sitti Husniah Talenrang.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Sitti Husniah yang juga merupakan wasekjen PAN tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian yang ketiga, pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka saudara HT,” sebut Jufri.

Tak hanya terhadap Sitti Husniah Talenrang kata Jufri, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ada sekitar 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa  dan masih berpeluang dipanggil kembali untuk memperdalam keterangan serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, dan penyidik buka kemungkinan memeriksa saksi baru yang dinilai memiliki informasi terkait perkara ini.

“Termasuk mengenai potensi pria berinisial MB menjadi tersangka jika penyidik menemukan fakta fakta yang bersangkutan ada keterlibatannya,” ujar Jufri.

Selain mendalami calon tersangka baru, kata Jufri penyidik juga menelusuri informasi dugaan intervensi atau intimidasi terhadap saksi.

“Pihak yang nantinya terbukti melakukan intervensi atau menghalangi proses penyidikan akan turut didalami sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” pungkas Jufri.

“Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita minta keterangan,” sambungnya.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang, kepolisian menyebut keputusan masih bergantung pada hasil pemeriksaan serta sikap yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.

Namun menurut Jufri. Polisi menyita sejumlah aset yang diduka ada kaitannya dangengan kasus yang jerat bupati gowa, terangnya menambahkan…(*).

 

Lp. Rosita

Periksa Juga

Maknai Hardiknas, Mahasiswa  di Makassar Tolak Komersialisasi Pendidikan 

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa  berbagai universiatas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar aksi turun ke …

Tinggalkan Balasan