Mantan Bupati Gowa Resmi Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan & TPPU Tangan Diborgol

NEWSSULSEL.id, Makassar – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Hardiansyah Zeinardi, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Latenrang berdasaraan hasil penyelidikan gelar perkara dan surat perintah penahanan secara profesional.

Penengasan itu disampaikan Taufik saat konferensi pers di Loby Utama Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (26/10/2026) sore.

Taufik mengatakan, penanganan kasus yang menjerat adik mantan Kabaharkam Polri Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, Husniah Latenrang merupakan hasil penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Bareskrim Polri, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Gowa.

“Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e kecil dan/atau Pasal 12 b besar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional serta Pasal 607 ayat 1 huruf a kecil KUHP Nasional yaitu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kombes Pol Taufik.

Jajaran penyidik Tipidkor Polda Sulsel, kata dia, akan fokus merampungkan hasil pemeriksaan Husniah sebagai tersangka.
Setelah itu sebut Taufik,  berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidangkan.

“Setelah proses ini tentunya penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini. Selanjutnya melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum,” lanjutnya.

Taufik menegaskan lagi bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” sebutnya.

Sitti Husniah Talenrang ditahan di Polda Sulsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan 2026.

Hal itu disampaikan Kabag OPS Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (26/10/2026).

Konferensi pers digelar seusai Husniah digiring ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel. Husniah, lanjut Ahmad Yusuf, bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026, di Rutan Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Adapun dasar penahanan mantan orang nomor satu di Gowa itu, berupa Surat perintah dan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta memenuhi syarat dan tata cara dalam KUHAP.

“Hak tersangka, Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan berlangsung, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum serta perawatan kesehatan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Husniah Talenrang ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tipidkor Polda Sulsel. Ia keluar berjalan dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi orage tangan diborgol di dampingi dua polwan dan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri berjalan ke arah mobil tahanan  berjarak sekitar 300 meter dari ruang Subdit Tipidkor Polda Sulsel…(*)

Lp. Tim Redaksi

Periksa Juga

Polres Gowa Ungkap Dugaan Kasus Penipuan, Penggelapan 19 Mobil Rental

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Tim Sat Reskrim Polresta Gowa mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan 19 …

Tinggalkan Balasan