NEWSSUSEL.id Makassar – Pasca penertiban lapak -bangunan liar pedagang Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas Drenaise Got saluran air sepanjang jalan dan Ruang Publik yang masuk Zona Terlarang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar,
Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menghadirkan solusi dengan menyalurkan sekitar 1.500 Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Pedagang Terdampak Penertiban (PTP) Penataan Kota Makassar.
Melalui program ini, pelaku ((UKM) dan PKL (pedagang kaki lima) diakomodasi untuk mendapatkan pendampingan serta peluang akses permodalan.
Langkah ini menjadi upaya Pemkot Makassar menjaga keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Program ini sesuai arahan pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat bantuan KUR,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Arlin Ariesta Rabu. (14/10/2026)
Untuk pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi tahap Pra-inkubasi berlangsung pada 12–16 Oktober 2026, bagi pedangan/PKL telah diakomodasi dalam program tersebut.yang ada 15 Kecamatan Pemerintah Kota Makassar.
“Tentu, bagian dari jemput bola di 15 Kecamatan. Tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, mulai 12 hingga 16 Oktober 2026, dengan sasaran seluruh 15 kecamatan di Kota Makassar,” katanya.
Program fasilitasi akses permodalan inkubasi pembiayaan merupakan langkah strategis pemerintah kota untuk memperluas kesempatan pelaku usaha mikro memperoleh dukungan modal,yang tak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga memberikan pendampingan agar pelaku usaha PKL dapat memenuhi persyaratan pembiayaan dan memiliki kesiapan untuk mengakses layanan perbankan.
Melalui program ini Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dorong pelaku usaha mikro dan PKL mendapatkan akses pembiayaan sekaligus pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Arlin menyebutkan, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif. Penataan kota tetap berjalan, sementara keberlangsungan usaha masyarakat kecil juga mendapat perhatian.
“Ini merupakan bentuk komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam mengawal dan merealisasikan program prioritas Wali Kota Makassar terkait akses permodalan bagi UMKM kena dampak penertiban,” jelas Arlin.
Program tersebut dijalankan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar bersama Bank Sulselbar, perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.
Ia menilai, PKL yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang membutuhkan kesempatan untuk memperbaiki kondisi usahanya, termasuk melalui akses modal, legalitas, dan pengembangan pasar.
Karena itu, fasilitasi KUR diharapkan dapat membantu pedagang memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas jangkauan pemasaran tanpa mengabaikan ketentuan penggunaan ruang publik.
“Meski demikian, akses KUR tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan. Kami optimistis tetap terealisasi,” katanya.
Lp. Rosita
News Sulsel Narasi Kuat Berdaulat